Selasa, 18/02/2020
Selasa, 18/02/2020
Saat rilis yang dilakukan kabag Ops polres Berau yang menunjukan BB ratusan botol miras. (Foto :indra/korankaltim.com)
Selasa, 18/02/2020
Saat rilis yang dilakukan kabag Ops polres Berau yang menunjukan BB ratusan botol miras. (Foto :indra/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Jajaran Polres Berau kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Tanjung Redeb, Selasa (18/2/2020) pagi tadi sekitar pukul 10.30 WITA.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan penjual yang diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial An berusia 55 tahun, warga Jalan Manunggal.
Kapolres Berau, melalui Kabag Ops, Kompol Agus Arif menjelaskan Awalnya pagi tadi sekitar pukul 08.00 WITA anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan terhadap penjualan miras di wilayah Hukum Polres Berau.
"Dua jam setelahnya unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau mengamankan seseorang yang diduga menjual minum keras di warung miliknya Jalan H Isa 1," kata Agus.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 271 botol miras yang teebagi beberapa jenis yaitu 144 kaleng Bir Bintang, 18 botol bir bintang, 48 botol anggur merah, 12 botol anggur hitam, 19 botol bir hitam guinness, 23 botol bir putih prost, 7 botol whisky.
"Saat ini kami masih kembangkan terkait asal usul barang, dan pelaku sendiri kita kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," sebut Agus lagi. (*)
Penulis :Indra
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.