Selasa, 18/02/2020
Selasa, 18/02/2020
Saat kajari berau gelar jumpa pers dan menunjukan bb uang sebanyak Rp11,9 milyar. (Foto : indra/korankaltim.com)
Selasa, 18/02/2020
Saat kajari berau gelar jumpa pers dan menunjukan bb uang sebanyak Rp11,9 milyar. (Foto : indra/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, berhasil mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan sarana air bersih Tahun Anggaran (TA) 2006-2010 yang merupakan proyek tahun jamak atau multi years di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau sebesar Rp11.982.426.960 dalam bentuk uang tunai dari dua tersangka yaitu Konsultan pekerja dan kontraktor.
Kerugian negara dari proyek sarana air bersih bersih tersebut sekitat Rp45 miliar lebih dari dua kali penganggaran melalui APBD Berau yaitu anggaran pertama tahun 2006-2007 dan 2008 sebesar Rp96.980.633.000 dan anggaran kedua pengerjaan tahun 2008-2009 dan 2010 dengan anggaran Rp133.939.738.000.
Kepala Kejaksaan Berau, Jufri SH MH didampingi Kasi Pidsus, Moses Manulang dan Kasi Intel Kejaksaan, Ryan menjelaskan, kedua terpidana dalam kasus ini, Direktur PT Karya Arga Nusa, Sutirto Bahrun dan Direktur Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra, Cahyo Adhi.
Keduanya telah berkuatan hukum atau inkracht dari Pengadilan Tipikor Samrinda yang memvonis beda.Untuk Sutirto selaku kontraktor pengerja divonis 10 tahun dan wajib mengembalikan Rp45 miliar. Sedangkan Konsultan pengawas, divonis 3 tahun dan wajib mengembalikan Rp300 juta,.
"Tinggal dieksekusi dan kami sudah mengamankan uang negara Rp11,9 miliar dan Uang tersebut akan dimasukan dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNPB) di Bank Mandiri Berau, " terang Jufri dalam jumpa pers nya, Selasa (18/2/2020) siang tadi di ruang pertemuan kejaksaan Berau.
Selain mengamankan uang negara juga diamankan beberapa aset milik tersangka berupa Tanah dan bangunan yang ada di Berau, Tenggarong dan di Kendal, Jawa Tengah. Mengingat, kerugian negara masih tersisa Rp33 milyar yang wajib dikembalikan.
kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. "Untuk penyitaan barang milik tersangka, akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Apakah nanti bisa menutupi kerugian negara yang masih mencapai Rp33 miliar atau tidak, itu tergantung penghitungan nanti. Dan kasus ini, merupakan tindak lanjut dari Kajagung dan kita hanya melakukan eksekusi saja," papar.Jufri (*)
Penulis :Indra
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.