Kamis, 20/02/2020

Sebarkan Video Payudara Mantan, YP Dijemput Polisi

Kamis, 20/02/2020

- Pelaku penyebaran video payudara mantan pacar, YP (menunduk) saat diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan. (Foto : Sahida/KoranKaltaracom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sebarkan Video Payudara Mantan, YP Dijemput Polisi

Kamis, 20/02/2020

logo

- Pelaku penyebaran video payudara mantan pacar, YP (menunduk) saat diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan. (Foto : Sahida/KoranKaltaracom)

KORANKALTARA.COM, TARAKAN – Menyebarkan video dan foto payudara mantan pacar, pria berinisial YP diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan, Selasa (18/02/2020) sekira pukul 15.00 Wita di rumahnya Jalan Slamet Riyadi, RT 10, Kelurahan Karang Anyar.

Menurut keterangan korban, ZI (19) awalnya ia dan pelaku punya hubungan spesial. Setelah putus, YP malah menyebarkan foto dan video payudara korban ke media sosial Faceboook dan Messenger.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menuturkan ZI dan YP awalnya berkenalan 5 Februari, kemudian langsung berpacaran. YP selanjutnya berkomunikasi via Whatsapp video dengan ZI dan meminta untuk memperlihatkan payudaranya.

“Disitu YP merekam dan meng-capture hasil dari Whatsapp video tersebut. Selanjutnya, YP mengancam ZI menggunakan video dan capturan korban,” ujarnya, dikonfirmasi Rabu (19/2).

Selain melakukan pengancaman, YP juga diduga meminta sejumlah uang kepada ZI dan mengatakan akan menyebarkan video tersebut. Karena ZI menolak memberikan uang, YP sempat juga minta dibelikan pulsa Rp20 ribu dan tetap tidak diberikan ZI. Namun, penyidik masih mendalami keterangan dari ZI maupun YP, karena laporan baru diterima Jumat (14/2) pekan lalu dan YP baru diamankan Selasa malam.

Korban yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga ini, kata Aldi masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan modus dari YP, masih didalami termasuk riwayat chat di Whatsapp. Namun, di HP pelaku, polisi menemukan beberapa foto dan video korban termasuk video porno lainnya. Saat ini HP pelaku juga turut disita sebagai barang bukti.

“Sudah dihapus pelapor chat-nya. Tapi dari hasil interogasi, Whatsapp video itu dilakukan awal Februari. Sedangkan video payudaranya dikirim ke beberapa temannya,” tuturnya.

YP diduga kecewa saat hubungannya diputuskan ZI, hingga akhirnya kesal dan nekat menyebarkan video korban. YP disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008, ancaman pidana hukuman paling lama 6 tahun.

“YP belum kita lakukan penahanan, karena prosedurnya kami akan laksanakan penetapan tersangka dulu terhadap YP. Kalau terbukti, akan kami lakukan penahanan,” tegasnya. 


Penulis: */Sahida/Korankaltara.com

Sebarkan Video Payudara Mantan, YP Dijemput Polisi

Kamis, 20/02/2020

- Pelaku penyebaran video payudara mantan pacar, YP (menunduk) saat diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan. (Foto : Sahida/KoranKaltaracom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.