Kamis, 20/02/2020
Kamis, 20/02/2020
Kedua dari kiri Said Iwan (41) yang diamankan petugas Lapas Narkotika Bayur yang hendak mengantarkan sabu ke salah satu warga binaan berinisial AL. (Foto: Ist)
Kamis, 20/02/2020
Kedua dari kiri Said Iwan (41) yang diamankan petugas Lapas Narkotika Bayur yang hendak mengantarkan sabu ke salah satu warga binaan berinisial AL. (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Hanya dibayar Rp300 ribu, Said Iwan, warga Jalan Dermaga No. 01 RT.05 Kelurahan Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Sangata Timur berusia 41 tahun ini, rela mengorbankan dirinya masuk penjara.
Jauh-jauh dari Sangatta, Said masuk penjara di Samarinda karena tertangkap membawa narkoba masuk ke dalam Lapas Narkotika di Bayur, Sempaja pada Senin (17/2/2020) lalu jam 11, 30 WITA siang hari.
Said berdalih ingin menjenguk rekannya di Lapas, tetapi ssat dilakukan penggeledahan petugas mendapati sabu dengan berat 74,6 gram brutto dari kantong celana sebelah kanan, yang dibungkus dengan tisu kemudian di lakban. Pengakuan Said sabu itu pesanan warga binaan lapas berinisial AL dan dia diberi upah Rp300 ribu untuk mengantar.
"Dia beli sabu dari Wahau, dibawa kesini untuk diantarkan ke AL. Tetapi, karena belum sampai ke tangan AL dia tidak mengakui, jika itu pesanannya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo Kamis (20/2/2020) tadi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.