Kamis, 20/02/2020
Kamis, 20/02/2020
Kalapas Narkotika Samarinda, M Ikhsan
Kamis, 20/02/2020
Kalapas Narkotika Samarinda, M Ikhsan
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Lapas Narkotika Samarinda di Jalan Padat Karya Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam lapas, yang merupakan pesanan warga binaan.
Hal ini diungkapkan Kalapas Narkotika Samarinda, M Ikhsan saat dikonfirmasi Kamis (20/2/2020) hari ini. Penyelundupan dilakukan Iwan Said, pria 41 tahun warga Jalan Dermaga No. 01 RT.05 Kelurahan Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Sangata Timur yang dilakukan Senin (17/2/2020) lalu pukul 11.30 WITA.
Said membawa sabu seberat 74,6 gram brutto, yang hendak diantarkan kepada salah satu warga binaan di dalam lapas dengan inisial AL.
Pukul 15.05 WITA tiga warga binaan pun dipanggil dan diinterogasi terkait dengan barang haram yang dibawa Said. Said sendiri mengantarkan barang tersebut dititipkan ke penjagaan dan dicatat identitas serta barang ditujukan kepada siapa dan langsung pergi.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata barang tersebut yang dititipkan oleh seseorang, adalah sabu yang disimpan dalam kulit rambutan kemudian di lem.
"Untung saja petugas kami jeli dalam memeriksa, sehingga langsung kami amankan, termasuk dengan tiga warga binaan, dimana sabu ini ditujukan," terangnya.
Ketiga warga binaan tersebut adalah Kasman (36), Samang (40) dan Mahyudi (30). Setelah barang bukti diamankan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Reskoba Polresta Samarinda, guna dilakukan proses lebih lanjut, terhadap para pelaku.
"Narkoba barang terlarang dan tidak boleh masuk ke dalam lapas," tegasnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.