Jumat, 21/02/2020

Tujuh Penambang Ilegal di Loa Kulu Ditangkap, Beri Gaji Ketua RT Rp30 Ribu Per Ton

Jumat, 21/02/2020

Salah satu alat berat yang diamankan di lokasi kejadian. dan Foto Tersangka Mb (Foto: ist/Sabri/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tujuh Penambang Ilegal di Loa Kulu Ditangkap, Beri Gaji Ketua RT Rp30 Ribu Per Ton

Jumat, 21/02/2020

logo

Salah satu alat berat yang diamankan di lokasi kejadian. dan Foto Tersangka Mb (Foto: ist/Sabri/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan tujuh tersangka penambang ilegal di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) di Desa Loa Gagak, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) Kamis (20/2/2020) kemarin sekitar pukul 16:00 WITA.

Tujuh penambang ilegal tersebut salah satunya pelaku utama adalah MB, pria 40 tahun warga Jalan Suryanata, Samarinda. Alat bukti yang diamankan, yakni tiga unit alat berat. 

"Ke tujuh penambang ilegal yang kami amankan, yakni tiga orang operator, tiga mekanik dan satu pengawas, " kata Kapolsek Loa Kuku Iptu Aksaruddin Adam saat ditemui media ini di Polsek Loa Kulu. Jumat (21/2/2020) tadi. 

Terungkapnya kasus ini berdasarkan  laporan dari pengawas PT MHU yang melakukan patroli. Melihat itu pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Kulu pada Kamis (20/2/2020) Pukul 15:00 WITA. 

Mendapat info tersebut, jajaran Polsek Loa Kulu langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap tujuh orang penambang dan barang bukti tiga unit alat berat. 

"Meraka tidak bisa menujukan dokumen yang sah, makanya mereka langsung kami amankan, beserta barang bukti, " sebut Aksar. 

Ketujuh penambang ilegal yang diamankan, kata Aksar, otak utama atau yang bertanggungjawab adalah MB, sekaligus pemilik dua alat berat dan satunya disewa Rp250 ribu perjam. 

MB yang ditemui di Polsek Loa Kulu, mengaku sudah selama tiga minggu lebih melakukan penambang ilegal di lokasi tersebut. Dan sudah menghasilkan 700 metrik ton batu bara.  "Ada 35 kontainer yang dihasilkan dari 700 metrik ton batu bara itu, " katanya. 

MB mengaku satu kontainer batu bara di dijual Rp5 juta. Artinya jika ditotal menjadi Rp175 juta. Batu bara tersebut dijual ke G. 

"Batu bara itu saya taruh dulu di Jalan Jakarta Samarinda baru diangkut menggunakan kontainer menuju Pelabuhan Palaran, Samarinda, " papar MB

MB mengaku mendapat adanya lokasi penambangan di daerah tersebut dari RT setempat.  "Itu dari info pak RT yang berinisila I. Dan RT itu saya gaji Rp 30 ribu perton-nya, " ungkap MB. 

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka  untuk mengungkap tersangka lain. (*) 


Penulis: Sabri

Editor: Aspian Nur

Tujuh Penambang Ilegal di Loa Kulu Ditangkap, Beri Gaji Ketua RT Rp30 Ribu Per Ton

Jumat, 21/02/2020

Salah satu alat berat yang diamankan di lokasi kejadian. dan Foto Tersangka Mb (Foto: ist/Sabri/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.