Minggu, 23/02/2020
Minggu, 23/02/2020
Pasangan Toni - Fatur menyerakan berkas dukungan saat mendaftar sebagai bakal calon Bupati - Wakil Paser pada Sabtu, 22 Februari 2020 kemarin. (Foto : Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
Minggu, 23/02/2020
Pasangan Toni - Fatur menyerakan berkas dukungan saat mendaftar sebagai bakal calon Bupati - Wakil Paser pada Sabtu, 22 Februari 2020 kemarin. (Foto : Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser mengembalikan berkas dukungan yang diserahkan pasangan Toni Budi Hartono dan Aji Sayid Faturrahman atau Toni - Fatur.
Pasalnya, hasil verifikasi 35.631 dukungan pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Paser jalur perseorangan itu terdapat kekurangan atau kekeliruan. Verifikasi dilakukan hingga Minggu dini hari (23/2/2020).
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan terjadi selisih antara tiga jenis formulir yang diserahkan oleh pasangan tersebut.
"Jumlah dukungan pada Formulir B.1-KWK Perseorangan yang telah dinyatakan lengkap, ternyata tidak sesuai dengan jumlah dukungan pada Formulir B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2-KWK Perseorangan," jelas Qayyim.
KPU Paser memberi waktu kepada pasangan itu untuk memperbaiki berkas formulir syarat dukungan calon perseorangan sampai tengah malam nanti atau 24.00 WITA.
"Masih ada waktu bagi tim pasangan bakal calon untuk memperbaiki daftar dukungan. Semoga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.