Minggu, 23/02/2020
Minggu, 23/02/2020
Barang bukti uang tunai dan rekapan togel yang disita dari tersangka AN. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)
Minggu, 23/02/2020
Barang bukti uang tunai dan rekapan togel yang disita dari tersangka AN. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Tim Rajawali Sat Sabhara Polres Berau mengamankan seorang penjual kupon toto gelap alias togel di Jalan P. Diguna Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb pada Sabtu, 22 Februari 2020 kemarin.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasubbaghumas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat.
"Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Pinem.
Saat penyelidikan, kata dia, petugas mendapatkan informasi tersangka AN kerap menawarkan dan menjual kupon togel kepada warga sekitar. Alhasil, petugas melakukan penelusuran dan langsung menangkap tersangka di rumahnya.
Turut diamankan barang bukti berupa satu buah handphone, satu bendel kwitansi hasil rekapan dan uang tunai Rp440 ribu.
Tersangka mengaku telah lama menjual togel dan ia dijerat lasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini tersangka AN sudah diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.