Minggu, 23/02/2020

Serahkan Berkas Pencalonan ke KPU Kutai Timur, Abdi Klaim Didukung 40 Ribu Suara

Minggu, 23/02/2020

Pasangan jalur perseorangan,Abdi serahkan Berkas pencalonan. (Zulhamri/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Serahkan Berkas Pencalonan ke KPU Kutai Timur, Abdi Klaim Didukung 40 Ribu Suara

Minggu, 23/02/2020

logo

Pasangan jalur perseorangan,Abdi serahkan Berkas pencalonan. (Zulhamri/korankaltim)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) jalur perseorangan pasangan Sayyid Abdal Nanang Al Hasani -Rusmiati  (Abdi) resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, Sabtu (22/2/2020) kemarin.

Pasangan calon independen ini menyerahkan formulir pendaftaran dan syarat untuk maju dalam Pilkada Kutim 2020 dan diterima Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida. Abdal Nanang dikawal puluhan timsesnya saat mendaftar.  "Sejauh ini proses penyerahan berkas dari pasangan bacalon independen, sudah dilakukan secara resmi. Masih dilanjutkan dengan pengecekan. Status berkas, masih dalam proses pengecekan,” tutur Ulfa.

Usai memberikan berkas dokumen Abdal Nanang mengatakan dukungan yang diperolehnya mencapai 40 ribu suara tapi ada yang mendukung bukan pada tempatnya. Seperti pegawai di lingkungan pemerintahan sehingga disisihkan. “Kami datangi KPU memenuhi persyaratan dukungan. Semoga apa yang kami serahkan memenuhi. Karena apa yang kita bawa hari ini, insya Allah tidak ada tumpang tindih lagi,” ujar Abdal.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kutim untuk mengawasi jalan penyerahan berkas dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim lewat jalur perseorangan itu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/ Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada Tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. Adapun terhadap verifikasi administrasi dokumen persyaratan akan dilakukan pada tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020 mendatang. (*)


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Serahkan Berkas Pencalonan ke KPU Kutai Timur, Abdi Klaim Didukung 40 Ribu Suara

Minggu, 23/02/2020

Pasangan jalur perseorangan,Abdi serahkan Berkas pencalonan. (Zulhamri/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.