Selasa, 25/02/2020
Selasa, 25/02/2020
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra saat menyerahkan tanda terima berkas pencalonan jalur independen kepada Ida Prahastuty. (Foto: Sabri/koran kaltim)
Selasa, 25/02/2020
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra saat menyerahkan tanda terima berkas pencalonan jalur independen kepada Ida Prahastuty. (Foto: Sabri/koran kaltim)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Berkas syarat pencalonan jalur perseorangan yang diserahkan pasangan HM Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty (Ghufda)
pada Selasa (25/2/2020) dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan berkas dukungan sebanyak 46.033. Hanya sebanyak 186 berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari jumlah berkas yang diinput di Silon sebanyak 46.033 berkas itu berkurang, ada 186 yang tidak lengkap, sisanya 45.847
lengkap untuk dibawa ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi," kata Nando- sapaannya, pada Selasa (25/2/2020).
Sementara itu, jumlah sebaran dukungan masyarakat dari berkas yang diserahkan pasangan Ghufda telah memenuhi syarat minimal 10 dari 18 kecamatan. Sebaran dukungan Ghufda, kata dia, tersebar di 15 kecamatan.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pihaknya langsung memberikan tanda terima kepada pasangan Ghufda, Selasa (25/2/2020).
"Setelah berkas dinyatakan MS sesuai dengan jumlah dukungan dan sebaran, kita langsung berikan tanda terima bahwa berkasnya lengkap dan memenuhi syarat," katanya.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari - 25 Maret 2020.
Kemudian dilalukan verifikasi faktual pada 26 Maret - 15 April.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.