Selasa, 25/02/2020
Selasa, 25/02/2020
Ketua Bawaslu Kukar, M Rahman
Selasa, 25/02/2020
Ketua Bawaslu Kukar, M Rahman
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, M Rahman menyebutkan, tidak ada temuan pelanggaran yang terjadi baik dari bakal calon maupun KPU Kukar dalam proses penyerahan syarat minimal dukungan jalur perseorangan, kemarin.
"Dari hasil pencermatan kami, tidak ditemukan pelanggaran baik tata cara penyerahan dukungan, pengecekan dan perhitungan dari KPU," kata Rahman dikonfirmasi Korankaltim.com, Selasa (25/2/2020).
Bawaslu hanya memberikan sedikit catatan kepada KPU Kukar untuk memperketat dan lebih teliti dalam mekanismenya.
Komisioner Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo menyebutkan, pada proses pengecekan data dukungan, ditemukan data yang kurang memenuhi syarat.
Bawaslu langsung merekomendasikan agar data tersebut segera diperbaiki oleh pasangan calon.
"Salah satunya ada B1-KWK yang tidak ada tanda tangan salah satu dari Paslon, kemudian ada juga yang menggunakan KTP SIAK, tapi langsung direkomkan untuk diperbaiki Paslon, rekomendasinya ke KPU dulu," pungkasnya.
Diketahui, pasangan HM Gufron Yusuf-Ida Prahastuty sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan diberikan tanda terima oleh KPU Kukar.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.