Selasa, 25/02/2020
Selasa, 25/02/2020
Muhammad Rahman
Selasa, 25/02/2020
Muhammad Rahman
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang waktu pendaftara bagi calon pengawas desa/kelurahan untuk Pilkada 2020. Ini disebabkan sepi peminat di sejumlah kecamatan.
“Perpanjangan pendaftaran panwas desa/kelurahan kita mulai Kamis 27 Februari sampai Rabu, 4 Maret,”kata Ketua Bawaslu Kukar, Muhammad Rahman, Selasa (25/2).
Rahman menjelaskan, diperpanjangnya waktu penjaringan bagi Panwas desa/kelurahan disebabkan hampir semua kecamatan di Kukar tidak memenuhi kuota pelamar minimal 2 orang per desa/kelurahan.
“Dari 237 desa/kelurahan di Kukar, hanya 186 desa/kelurahan yang terpenuhi minimal dua kali dari kebutuhan panwas,”sebut Rahman.
Artinya, ada 51 desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftaran. Sebanyak 51 desa/kelurahan tersebut terdiri dari 44 desa/kelurahan yang hanya satu pendaftar. Sementara tujuh desa/kelurahan lainya tidak ada pendaftar.
“Dari 51 desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar, tersebar di 12 kecamatan,”kata Rahman.
12 kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Muara Muntai, Loa Kulu, Loa Janan, Anggana, Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut, Muara Kaman, Tabang, Samboja, Sanga sanga dan Tenggarong Seberang.
Sekedar diketahui, Bawaslu Kukar membuka pendaftaran pengawas desa/keluarahan pada 16-22 Febuari 2020. Di Kukar sendiri, ada 237 desa dan kelurahan. Terdiri dari 44 kelurahan dan 193 desa di Kukar. Setiap desa/kelurahan membutuhkan 1 orang pengawas.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.