Jumat, 28/02/2020

Tersinggung Ditegur, Karyawan Kebun Sawit Tebas Asisten Mandornya

Jumat, 28/02/2020

Pelaku AR (62) diamankan Polsek Kenohan. (Foto: istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tersinggung Ditegur, Karyawan Kebun Sawit Tebas Asisten Mandornya

Jumat, 28/02/2020

logo

Pelaku AR (62) diamankan Polsek Kenohan. (Foto: istimewa)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Karyawan perawatan kebun berinisial AR (62) menebas asisten mandornya berinisial DA (25) di Blok H54 perkebunan kelapa sawit PT Agro Bumi Kaltim, Desa Lamin Pulut, RT 1, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara, pada Kamis (27/2/2020).

Waktu menunjukkan  pukul 13.00 WITA. Terhitung masih jam kerja. Korban sedang melakukan pengawasan pemupukan kelapa sawit dan melihat AR sedang berjalan pulang ke rumahnya. 

Korban menegur AR yang hendak pulang karena belum waktunya. AR berdalih hendak mengembalikan payung ke rumahnya. Dia tetap bergegas pulang. 

Sekembalinya dari rumah ke lokasi kerja, AR melihat sang asisten mandor sedang berbicara soal aturan kerja kepada dua karyawan lainnya. Merasa disinggung, dia mendekat hingga terjadilah adu mulut.

Saat percekcokan itu, pelaku menghunuskan parang yang dibawanya kemudian diarahkan ke wajah DA. Pelaku sempat mencoba melampiaskan amarahnya dengan menebas pelepah kelapa sawit di dekatnya. Tak dinyana, dia juga menebas atasannya.

"Mengingatkannya mungkin terlalu kasar sehingga tersinggung. Dia (pelaku) enggak terima kemudian ditebas pakai parang tadi," terang Kapolsek Kenohan AKP Salamun kepada Korankaltim.com, Jumat (28/2/2020).

Korban menangkis tebasan tersebut agar tidak mengenai kepalanya. Akibatnya, menerima luka robek 15 cm di pergelangan tangan kanan. Korbanpun menjauhkan diri dari jangkauan pelaku dan berhasil meloloskan diri.

"Korban yang keberatan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kenohan untuk diproses sesuai hukum," tuturnya.

Pelaku diamankan bersama sebilah parang sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Tersinggung Ditegur, Karyawan Kebun Sawit Tebas Asisten Mandornya

Jumat, 28/02/2020

Pelaku AR (62) diamankan Polsek Kenohan. (Foto: istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.