Senin, 02/03/2020
Senin, 02/03/2020
kadisdukcapil berau David Pramuji
Senin, 02/03/2020
kadisdukcapil berau David Pramuji
KORANKALTIM.COM,TANJUNG REDEB- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan edaran yang melarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah menerbitkan lagi surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pramuji menegaskan, khusus di Berau, sejak akhir Januari 2020, sudah tidak mengeluarkan Suket.
"Sejak akhir Januari kemarin, kita tidak lagi mengeluarkan suket. Sebab, jemput bola blangko KTP elektonik kita sudah mencukupi untuk pencetakan,"tegas Kadisdukcapil David kepada KoranKaltim, Senin (2/3/2020).
Lanjut David, hingga hari ini tinggal 5 ribu warga yang masih memegang Suket. Dalam waktu dekat, mereka akan segera memiliki KTP elektronik.
"Tujuan utama dari penarikan suket tersebut, tentu saja menjelang Pilkada ini. Mengingat, pemegang suket tidak memiliki hak suara, harus sudah memegang KTP-el,"tegasnya.
Untuk stok blangko masih cukup. Pada Januari lalu, Berau mendapat 5 ribu keping dan akan mengambil 8 ribu keping lagi.
Penulis :indra
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.