Senin, 02/03/2020
Senin, 02/03/2020
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (tengah) dengan didampingi Waka Polsek Samarinda Seberang, AKP Sutrisno (kanan) serta Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Edi Susanto (kiri) saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal Senin (2/3
Senin, 02/03/2020
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (tengah) dengan didampingi Waka Polsek Samarinda Seberang, AKP Sutrisno (kanan) serta Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Edi Susanto (kiri) saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal Senin (2/3
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Abdi Fahrizal, pria berusia 38 tahun warga Jalan HAM Rifadin tepatnya di Perum Grand Taman Sari Cluster Ambalat Blok C5 No.16 Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir seolah tak juga jera berurusan dengan hokum. Bagaimana tidak, Fahrizal kembali dibekuk jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang Sabtu (29/2/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WITA karena menjual kosmetik ilegal untuk pemutih kulit yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jalur laut padahal tahun 2015 silam juga pernah ditangkap karena kasus yang sama.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pelaku yang menjual perlengkapan kosmetik ilegal di Jalan Bung Tomo RT 03 No.12 Kelurahan Sungai Keledang Samarinda Seberang, tepatnya di Toko Tiara Cosmetic.
Petugas kepolisian melakukan pengecekan ke gudang Fahrizal yang hanya berjarak 100 meter dari toko miliknya. Saat tiba, petugas mendapati Fahrizal menyusun barang-barangnya dan langsung diamankan bersama barang bukti 21 dus, dengan 50 jenis kosmetik, dengan total 14.732 kemasan.
"Dia pernah kami amankan juga pada tahun 2015 dengan kasus yang sama dan divonis 3,5 bulan penjara," jelas Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo kepada wartawan Senin (2/3/2020) hari ini.
Pengakuan dari Fahrizal, kosmetik ilegal tersebut dari Sulawesi Selatan dan dipasarkan di Samarinda. "Dari pengakuannya, barang dari Sulawesi, dikirim melalui kapal dan pelaku mengambil di pelabuhan," sebutnya.
Fahrizal sudah menjalankan bisnis tersebut dua bulan terakhir. "Barangnya saya pesan sendiri dan ambil di pelabuhan," jelas Fahrizal. Saat ditanya soal ilegal tidaknya kosmetik dirinya mengaku tahu hal itu. "Iya, saya tahu," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo 106 (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 62 ayat 1 Jo padal 8 (1) huruf a dan g Uu No.8 Tahun 1999 tentang konsumen, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Senin, 02/03/2020
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (tengah) dengan didampingi Waka Polsek Samarinda Seberang, AKP Sutrisno (kanan) serta Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Edi Susanto (kiri) saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal Senin (2/3
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.