Selasa, 03/03/2020

Tak Dikunci Stang, Motor Ninja Raib Digondol Maling

Selasa, 03/03/2020

Dua pelaku curanmor berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang Selasa (3/3/2020) dini hari. (Foto: Humas Polsek Sungai Kunjang)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Dikunci Stang, Motor Ninja Raib Digondol Maling

Selasa, 03/03/2020

logo

Dua pelaku curanmor berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang Selasa (3/3/2020) dini hari. (Foto: Humas Polsek Sungai Kunjang)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dua pelaku pencurian motor (curanmor) diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Mereka adalah  M Samsul Arifin (25) warga Jalan Ir H Juanda RT.16 Keurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu serta Muhajir Usman (38) warga Jalan Patimura Blok V No.53 RT.26 Kelurahan Mesjid Samarinda Seberang.

Aksi mereka dilakukan pada Jumat (28/2/2020) lalu sekitar 02.00 WITA dinihari di Jalan M Said RT.10 Kelurahan Loa Bahu Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu, motor merk Kawasaki Ninja Ex 250 S warna hijau dengan Nopol KT 4045 BD terparkir di teras rumah korban yakni Nor Rahimah Saputri yang tidak terkunci stang.

Melihat kesempatan tersebut M Samsul dan Muhajir mendatangi lokasi dengan mengendarai seoeda motor saling berboncengan. Samsul mengeksekusi dengan mendorong motor yang teroarkir tersebut hingga ke rumahnya, dengan bantuan rekannya. Selanjutnya motor itu rencananya dijual dan Muhajir digadang mendapatkan bagian Rp3 juta dari hasil penjualan tersebut.

Tetapi belum sempat dijual kedua pelaku telah lebih dahulu diamankan Reskrim Polsek Sungai Kunjang setelah mendapatkan laporan dari korban. Keduanya diamanakan pada Selasa (3/3/2020) dinihari tadi sekitar pukul 02.00 Wita di kediaman masing-masing.

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Selasa (3/3/2020) hari ini. "Setelah kami dapat laporan, langsung dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan setelah mendapatkan identitas keduanya, mereka kami amanakan subuh tadi, bersama barang bukti motor," jelas Purwanto.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curanmor, dengan ancaman, maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Tak Dikunci Stang, Motor Ninja Raib Digondol Maling

Selasa, 03/03/2020

Dua pelaku curanmor berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang Selasa (3/3/2020) dini hari. (Foto: Humas Polsek Sungai Kunjang)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.