Kamis, 05/03/2020
Kamis, 05/03/2020
Barang bukti sabu milik tersangka Suardi (27) yang diamankan di rumah sewaannya Rabu (4/3/2020) kemarin. (Foto: Ist)
Kamis, 05/03/2020
Barang bukti sabu milik tersangka Suardi (27) yang diamankan di rumah sewaannya Rabu (4/3/2020) kemarin. (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Palaran meringkus pengedar narkotika jenis sabu Rabu (4/3/2020) dinihari kemarin sekitar pukul 02.30 WITA.
Adalah Suardi, pemuda 27 tahun warga Jalan Padaelo Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang yang berhasil diamankan di Jalan Telaga Sari RT.46 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran. Suardi ditangkap di rumah yang disewanya baru dua hari bersama barang bukti satu poket sabu seberat 1,40 gram brutto.
Kanit Reskrim Polsek Palaran Iptu Suyatno dikonfirmasi Kamis (5/3/2020) tadi menjelaskan hal ini. Polisi mendapat informasi di rumah sewaan Suardi sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kami langsung menyelidiki dan setelah yakin melakukan penggeledahan. Petugas kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram brutto disimpan di bajunya. Selain sabu kami juga menemukan satu bandel plastik, pembungkus sabu serta satu unit handphobe milik pelaku. Kalau dilihat Suardi ini pengedar, yang menjual secara eceran," papar Suyatno.
Karena melanggar hokum Suardi dijerat pasal 114 dan 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.