Kamis, 05/03/2020

Cek Ketersediaan Masker, Kapolres Berau Kunjungi Apotek Hingga ke Pasar

Kamis, 05/03/2020

Kapolres Berau saat menggelar sidak ke pasar mengecek penjualan masker. (foto: Humas polres)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Cek Ketersediaan Masker, Kapolres Berau Kunjungi Apotek Hingga ke Pasar

Kamis, 05/03/2020

logo

Kapolres Berau saat menggelar sidak ke pasar mengecek penjualan masker. (foto: Humas polres)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengecek ketersediaan masker disejumlah apotek di wilayah Tanjung Redeb, Kamis (5/3/2020).

Pengecekan yang dipimpin Kapolres Berau itu juga diikuti oleh Kabag Ops Kompol Agus Arif juga Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro dan Kasat Intelkam AKP Rustam.

Apotek di Jalan Pulau Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, merupakan salah satu yang turut di kunjungi untuk memeriksa ketersediaan masker.

Tak hanya di apotek, jajaran Polres Berau juga melakukan pengecekan di sejumlah kios penjual obat dan kosmetik di pasar Sanggam Adji Dilayas.

Edy mengatakan, pengecekan yang Ia lakukan bukan hanya hari ini melainkan sudah dua hari dilakukan.

"Hasil pengecekan ada beberapa apotek yang sudah habis juga ada yang masih banyak stok," katanya.

"Bahkan di pasar hasil pengecekan kita, harganya tak mengalami lonjakan, tadi ada penjual yang masih menjual masker harganya itu Rp 2 ribu dan jika ambil tiga dapat Rp 5 ribu," jelasnya.

Edy pun mengingatkan para pelaku atau oknum yang memanfaatkan isu virus Corona dengan menimbun masker maka akan ditindak tegas.

"Undang-undang perdagangan,

pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.

Pasal itu kata Edy mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. 

"Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu," tuturnya.

Ia berharap masyarakat tak panik namun tetap waspada dengan adanya isu virus corona.


Penulis : Indra

Editor: Desman Minang

Cek Ketersediaan Masker, Kapolres Berau Kunjungi Apotek Hingga ke Pasar

Kamis, 05/03/2020

Kapolres Berau saat menggelar sidak ke pasar mengecek penjualan masker. (foto: Humas polres)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.