Senin, 09/03/2020

Rumah Dijadikan Tempat Narkoba dan Maksiat, IRT Diamankan Polisi

Senin, 09/03/2020

Anggota Sat Samapta Polresta Samarinda saat melakukan pengecekan di bawah meteran air dan ditemukan bungkusan rokok berisi sabu, dengan disaksikan oleh pelaku Yuniar (45) Minggu (9/3/2020) kemarin. (Foto: Sat Samapta Polresta Samarinda)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rumah Dijadikan Tempat Narkoba dan Maksiat, IRT Diamankan Polisi

Senin, 09/03/2020

logo

Anggota Sat Samapta Polresta Samarinda saat melakukan pengecekan di bawah meteran air dan ditemukan bungkusan rokok berisi sabu, dengan disaksikan oleh pelaku Yuniar (45) Minggu (9/3/2020) kemarin. (Foto: Sat Samapta Polresta Samarinda)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Yn, seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun, harus berurusan dengan apparat penegak hokum karena rumah yang ditempatnya diduga sering dijadikan pesta sabu dan perbuatan asusila.

Rumah Yn sendiri terletak di Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Kota dan  Ahad (8/3/2020) kemarin sekitar pukul 11.50 WITA si empunya rumah diciduk polisi atas laporan warga.

Unit 091 Sat Sabhara Polresta Samarinda yang menyambangi kediaman Yn bersama ketua RT setempat untuk menyaksikan langsung penggeledahan tersebut. Selain Yn Unit 091 juga menggeledah rumahnya dan ditemukan satu buah kotak rokok berisi satu poket sabu seberat 0,82 gram brutto, dua sedotan serta satu pipet kaca. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di tumpukan peralatan dapur, tepatnya di bawah meteran air. Yn  pun langsung  diserahkan ke Sat Reskoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo mengatakan dua hari sebelum dibekuk, petugas mendapatkan informasi jika rumah Yn digunakan untuk tempat maksiat. "Waktu dicek rumah pelaku tidak ditemukan barang bukti apapun, kemudian petugas menyisir sekitar pekarangan rumah dan ditemukan bungkus rokok, berisi satu poket sabu, sedotan serta pipet kaca di bawah meteran air," papar Sigit Senin (9/3/2020) siang tadi.

Yn sendiri mengaku dirinya tidak merasa memiliki barang tersebut dan setelah dilakukan gelar perkara karena minimnya saksi, sehingga pelaku hanya di rehabilitasi. "Minimnya saksi dan hasil tes urine positif membuat pelaku hanya direhab di BNNP Kaltim. Orang yang memberikan informasi tersebut, sudah tidak bisa dihubungi lagi," ujar Sigit lagi. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Rumah Dijadikan Tempat Narkoba dan Maksiat, IRT Diamankan Polisi

Senin, 09/03/2020

Anggota Sat Samapta Polresta Samarinda saat melakukan pengecekan di bawah meteran air dan ditemukan bungkusan rokok berisi sabu, dengan disaksikan oleh pelaku Yuniar (45) Minggu (9/3/2020) kemarin. (Foto: Sat Samapta Polresta Samarinda)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.