Selasa, 10/03/2020

BPJS Kesehatan Berau Masih Menunggu Petunjuk Soal Putusan MA

Selasa, 10/03/2020

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Berau Masih Menunggu Petunjuk Soal Putusan MA

Selasa, 10/03/2020

logo

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Berau, Johansyah, mengaku sudah mendengar keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran.

Namun, Johansyah menegaskan, saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk teknis terkait putusan tersebut.

"Kami dari BPJS belum menerima petunjuk soal itu, namun kami siap melayani masyarakat dan menyesuaikan keputusan MA," katanya, Selasa (10/3/2020), di ruang kerjanya.

Sampai kini, putusan MA itu sendiri belum  berdampak pada peserta BPJS di Kabupaten Berau.

Hal itu terlihat dari jumlah peserta BPJS yang datang ke kantor BPJS Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Selasa (10/3/2020), masih seperti biasanya. Bahkan, sejumlah peserta masih belum tahu pembatalan kenaikan iuran.

"Masih seperti biasa, tidak ada lonjakan peserta BPJS yang datang ke kami, ya sekitar 70 orang yang datang per harinya," tuturnya.

"Mereka ada yang urus penyesuaian kelas, pegawai tidak tetap di lingkup Pemda Berau yang urus peserta keanggotaannya, serta mereka yang cetak kartu," jelasnya.

Johansyah menambahkan sejumlah kemudahan diberikan BPJS untuk kemudahan peserta salah satunya aplikasi yang dapat diunduh di Google Play atau App Store.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  

Masalahnya, pemerintah dan peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja sebagian telanjur membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.

Artinya, akan ada pengembalian dana, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri, maupun pekerja yang dasar hukumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Sebagai gambaran MA mencabut, pasal 34 ayat 1 Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan. Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.

MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.


Penulis : Indra

Editor: M.Huldi

BPJS Kesehatan Berau Masih Menunggu Petunjuk Soal Putusan MA

Selasa, 10/03/2020

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.