Kamis, 12/03/2020

Baru Beli Sabu di Samarinda Seberang, Residivis Ditangkap di Kebun

Kamis, 12/03/2020

Residivis dengan kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas 2019 lalu, kembali diringkus dengan kasus yang sama Kamis (12/3/2020) hari ini. Foto:Nancy/korankaltim.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Baru Beli Sabu di Samarinda Seberang, Residivis Ditangkap di Kebun

Kamis, 12/03/2020

logo

Residivis dengan kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas 2019 lalu, kembali diringkus dengan kasus yang sama Kamis (12/3/2020) hari ini. Foto:Nancy/korankaltim.com

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Residivis dengan kasus narkoba yang baru bebas 2019 lalu, kembali diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Adalah Sarbini alias Isar, pria 48 tahun yang diamankan polisi Rabu (11/3/2020) kemarin sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah pondok di kebun, tempat persembunyian di Jalan Flamboyan Gang Lubang 3 Kelurahan Loa Buah Sungai Kunjang.

Isar diamankan bersama dua poket sabu kecil dengan masing-masing berat 0,87 gram brutto dan 2,67 gram brutto serta uang tunai sebesar Rp 1 juta hasil penjualan sabu. Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana saat ditemui Kamis (12/3/2020) siang tadi. Isar sudah menjadi target Reskrim Polsek Sungai Kunjang. "Dia sudah kami target dan kemarin kami amankan di pondok tempat dia sembunyi," kata Suardana

Isar mengaku kembali bergelut dengan narkoba sebulan terakhir. "Dia beli sabu ini dari bandar di Samarinda Seberang, dengan membeli secara bervariasi mulai 1-5 gram, yang kemudian dipecah lagi untuk dijual. Satu gram bisa dipecah menjadi 12 poket, dijualnya mulai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu," ungkapnya.

Sebelum diamankan kemarin, Isar sempat membeli sabu dari bandar di Samarinda Seberang.

"Beberapa jam sebelum kami amankan, dia baru beli sabu ke bandar, nah barang bukti ini belum dia pecah, karena sudah kami amankan," jelas Suardana lagi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114,112 ayan 1 tentang narkotikan dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Baru Beli Sabu di Samarinda Seberang, Residivis Ditangkap di Kebun

Kamis, 12/03/2020

Residivis dengan kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas 2019 lalu, kembali diringkus dengan kasus yang sama Kamis (12/3/2020) hari ini. Foto:Nancy/korankaltim.com

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.