Jumat, 13/03/2020
Jumat, 13/03/2020
Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah
Jumat, 13/03/2020
Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Anggota legislatif yang mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 wajib mundur saat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Di Pilkada Kukar pada 23 September mendatang, ada beberapa calon dari anggota legislatif yang diprediksi bakal ikut bertarung, diantaranya, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Ketua Fraksi DPRD Kukar Rendi Solihin dan Wakil Ketua DPRD Kukar dari Partai Gerindra Alif Turiadi.
Sementara, anggota legislatif dapil Kukar di DPRD Kaltim yang bakal maju di Pilkada Kukar ada, HM Syahrun HS dan Seno Aji.
Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah mengatakan, pengunduran diri untuk anggota legislatif itu sudah ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Kepala Daerah.
"Pada Pasal 1 Ayat (13) menyatakan anggota legislatif secara tertulis harus mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon,”kata Nopand, Jumat (13/3).
Hal tersebut, lanjut Nopand juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang maju dalam pilkada.
Penyelenggara pemilu juga harus berhenti dari instansinya. Nopand mengatakan pengunduran diri secara tertulis itu harus dilakukan setelah penetapan sebagai calon bupati.
“Sementara kalau petahana (bupati) cukup ajukan cuti pas kampanye,"katanya.
Lain halnya, lanjut dia, petahana yang mencalonkan diri di daerah lain harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Misalnya petahana dari Bontang mau nyalon ke Kukar, harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati,”katanya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.