Rabu, 18/03/2020
Rabu, 18/03/2020
Kaharuddin (40) kembali harus mendekam di balik jeruji, akibat ulahnya kembali beraksi dengan melakukan pencurian kalung, yang saat itu aksinya terekam CCTV. (Foto: Ist)
Rabu, 18/03/2020
Kaharuddin (40) kembali harus mendekam di balik jeruji, akibat ulahnya kembali beraksi dengan melakukan pencurian kalung, yang saat itu aksinya terekam CCTV. (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA –Kaharuddin mungkin tak menyadari kalau aksi yang dilakukannya terekam kamera CCTV. Pria 33 tahun yang berdomisili di Jalan Agus Salim Gang Senggol RT 30 Kelurahan Sungai Pinang Luar Samarinda Kota itu pun tak ragu melancarkan aksinya mencuri kalung emas seorang anak yang sedang bermain di Mall Samarinda Central Plaza (SCP).
Berkat bantuan CCTV itu, Kahar pun berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota. Kahar dibekuk Ahad (15/3/2020) lalu sekitar pukul 04.00 WITA saat hendak pulang ke rumahnya, tepat di dalam gang. Aksinya sendiri dilakukan sehari sebelum dirinya ditangkap, Sabtu (14/3/2020) malam pukul 21.10 WITA di mal yang ada di kawasan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan.
Polisi mendapat laporan dari orangtua si anak yang kalungnya diambil KAhar. Saat itu dia bersama anaknya sedang berada di wahana permainan di lantai II. Usai menukar koin sang anak menangis sambil memegang lehernya, yang ternyata kalung emas di leher anak tersebut telah raib diambil pelaku. Orangtua korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota.
Petugas segera lokasi kejadian menghimpun informasi serta mengecek CCTV. “Wajah pelaku terlihat jelas dan kami langsung mengantongi identitas pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat ditemui Rabu (18/3/2020) tadi di Mako Polsek Samarinda Kota.
Kahar sendiri merupakan residivis yang membuatnya mudah dikenali karena sudah bolak balik masuk penjara karena kasus pencurian dan narkoba. “Makanya saat melihat CCTV kami bisa langsung mengenali Kahar," jelas Abdillah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.