Rabu, 18/03/2020

Video - Pemesan dan Bandar Dibekuk, Polisi Temukan Ribuan Pil Ekstasi dan Setengah Kilo Lebih Sabu

Rabu, 18/03/2020

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman (tengah) saat menunjukkan barang bukti ribuan pil ekstasi serta sabu pada Rabu (18/3/2020) hari ini.(Foto: Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Video - Pemesan dan Bandar Dibekuk, Polisi Temukan Ribuan Pil Ekstasi dan Setengah Kilo Lebih Sabu

Rabu, 18/03/2020

logo

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman (tengah) saat menunjukkan barang bukti ribuan pil ekstasi serta sabu pada Rabu (18/3/2020) hari ini.(Foto: Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan 34 bungkus pil ekstasi berisi sebanyak 1.700 butir dengan berat 544 gram.

Polisi juga mendapatkan 23 poket sabu-sabu sebesar 696,53 gram. Barang haram ini diamankan dari lima orang pria yakni Welly, Bayu, Irwan, Dedy Dwi Saputra dan Jatmiko alias Miko pada Selasa (17/3/2020) tadi malam.

Kasus tersebut berawal dari petugas yang mengamankan sabu sebesar 0,82 gram dari dua tersangka yakni Welly dan Bayu, di Jalan Pahlawan, Nomor 01, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Kemudian, dari hasil pengembangan, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Irwan.

 Irwan diamankan di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Julak Gafur RT 03 Nomor 77, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangan Irwan, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,54 gram.

Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu pelaku bernama Dedy, dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Hikmah 1, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kemudian, dari keterangan Dedy petugas kembali dapatkan satu nama yakni Jatmiko alias Miko, sebagai kaki tangan bandar. Kontrakannya tak jauh dari rumah Dedy. sedangkan keempat pelaku yang diamankan lebih dulu, merupakan konsumen atau pembeli.

Miko saat itu sedang bersantai di rumah kontrakannya. Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. 

Ditemukan 33 bungkusan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.650 butir, 19 poket sabu seberat 684,3 gram brutto, tiga bendel plastik klip dan satu unit timbangan digital di dalam tas milik pelaku yang digantung di dinding.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua bungkus rokok, dimana masing-masing berisi satu poket sabu-sabu dengan berat total mencapai 9,99 gram dan narkoba jenis inex sebanyak 50 butir di dalam dashboard motor milik pelaku.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menuturkan, kelima pelaku digelandang ke Mako Polresta Samarinda. 

"Asal barang masih kami dalami," ungkapnya kepada awak media, Rabu (18/3/2020).

Terkait peran dari kelima tersangka, kata Arif, seluruhnya merupakan satu jaringan, dimana Miko sebagai pemasok barang haram tersebut. Sementara keempat tersangka lainnya merupakan pengguna atau pembeli. 

"Mereka berempat merupakan pelanggan tetap dari Miko. Tetapi, kami akan terus mendalami peran mereka, karena ada kemungkinan mereka mengedarkannya dari mulut ke mulut," pungkasnya.


Penulis: Nancy

Editor: M.Huldi

Simak videonya*


Video - Pemesan dan Bandar Dibekuk, Polisi Temukan Ribuan Pil Ekstasi dan Setengah Kilo Lebih Sabu

Rabu, 18/03/2020

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman (tengah) saat menunjukkan barang bukti ribuan pil ekstasi serta sabu pada Rabu (18/3/2020) hari ini.(Foto: Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.