Kamis, 19/03/2020
Kamis, 19/03/2020
Diumumkannya satu pasien positif virus Corona di Kalimantan Timur membuat Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menerbitkan seruan untuk jurnalis. (Foto : Logo AJI/KoranKaltim.Com)
Kamis, 19/03/2020
Diumumkannya satu pasien positif virus Corona di Kalimantan Timur membuat Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menerbitkan seruan untuk jurnalis. (Foto : Logo AJI/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan menerbitkan seruan setelah pemerintah provinsi mengumumkan 1 warga Kalimantan Timur positif terpapar Covid-19 atau virus Corona.
Ketua AJI Kota Balikpapan, Devi Alamsyah mengatakan seruan itu agar jurnalis tetap waspada karena rentan terjangkit virus Corona saat menjalankan tugas peliputan.
"Kami juga menyerukan agar dalam membuat berita tidak menyebut identitas pasien dan keluarga serta tempat tinggalnya," kata Devi Alamsyah, Kamis (19/3/2020).
Jurnalis pun harus memiliki rasa empati dan menghormati setiap hak pasien serta berita yang dimuat tidak berpotensi menimbulkan kepanikan masyarakat.
"Tidak membuat berita tanpa seijin pasien dan keluarganya. Liputan seimbang dan bertanggung jawab serta sesuai fakta baik untuk berita media cetak, daring, berita foto maupun video" sambungnya.
Selain itu, AJI mengingatkan jurnalis agar menjaga jarak dengan narasumber dan sebisa mungkin hindari kerumunan. Termasuk melengkapi diri dengan alat pelindung seperti masker.
"Jangan berdesak-desakan ketika konferensi pers atau wawancara. Kondisi tubuh juga harus prima saat menjalankan tugas jurnalistik," lanjutnya.
Jurnalis agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat ketika mengalami gejala Covid-19 seperti demam, batuk maupun susah bernafas. "Supaya bisa langsung mendapat perawatan," ucapnya.
Tak hanya itu, AJI meminta pemerintah tidak menyembunyikan informasi yang menyangkut virus Corona. Khususnya yang menyangkut kepentingan publik.
"Pemerintah wajib memenuhi hak atas informasi publik yang akurat dan trasnparan," tegasnya.
Sedangkan untuk perusahaan media didorong membuat panduan saat peliputan virus Corona dan menyediakan perlengkapan atau alat pelindung diri yang standar.
"Itu sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni menyangkut keselamatan pekerja," tandas Devi.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.