Rabu, 25/03/2020

Bapenda Setop Sementara Operasional Seluruh Samsat di Kaltim

Rabu, 25/03/2020

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bapenda Setop Sementara Operasional Seluruh Samsat di Kaltim

Rabu, 25/03/2020

logo

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati.

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tim Pembina Samsat Kaltim, yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, dan PT Jasa Raharja (Persero) memutuskan menghentikan sementara semua layanan di Kantor Samsat seluruh Kaltim terhitung Rabu 24-29 Maret 2020.


Penghentian sementara merupakan tindaklanjut dari telegram Kapolri Nomor:ST/967/III/Yan1.1/2020 tertanggal 23 Maret 2020 Tentang Penutupan Sementara YanSatpas Gerai Simling dan Samsat.


Kepala Bapenda  Kaltim Ismiati mengatakan, Pemprov Kaltim lewat Bapenda

mendukung penuh segala upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19(Covid-19) di

ruang pelayanan publik. 


Adapun layanan samsat yang ditutup sementara adalah Samsat Induk,

Samsat Cabang Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Terapung, dan Samsat Drive Thru.


"Kami hanya menutup layanan tatap muka.Wajib pajak tetap bisa membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui Samsat Online atau e-Samsat,"ujar Ismi dalam rilis resmi Bapenda Kaltim, Rabu (25/03/2029) petang.


Dengan dukungan inovasi e-Samsat Mobile, Ismiati memastikan kesiapan sistem milik

Bapenda dapat menunjang secara penuh selama masa penutupan sementara layanan tatap muka di Kantor Samsat. 


Dia menyebutkan, sejak imbauan pembayaran melalui channel e-Samsat digaungkan, terjadi peningkatan penggunaan channel tersebut sampai dengan 87 persen.


"Masyarakat pun tidak perlu khawatir. Sebab, selama layanan Samsat ditutup sementara,

pemerintah tidak memberikan denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) apabila belum bisa membayarkan pajak kendaraannya ketika jatuh tempo pada periode 24 Maret sampai 30Juni 2020 atau saat penutupan layanan,"jelasnya.


Kemudahan lain yang dihadirkan Bapenda juga bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin mengetahui tentang info pajak kendaraan. Caranya bisa mengakses

simpator.kaltimprov.go.id.


Di dalam website tersebut juga bisa dilihat realisasi penerimaan PKB

dan BBNKB yang tersaji secara realtime.


Ismiatipun mengajak wajib pajak di seluruh lapisan masyarakat agar tetap mematuhi imbauan pemerintah untuk melakukan protokol pencegahan Covid-19 dengan #DiRumahAja serta melaksanakan pola hidup sehat.


"Bersama kita berdoa agar Bangsa Indonesia dapat mengatasi dan melewati pandemi ini

secepatnya. Khususnya di Kaltim,"pungkasnya.[]


Penulis : Rusdi 

Editor: M.Huldi

Bapenda Setop Sementara Operasional Seluruh Samsat di Kaltim

Rabu, 25/03/2020

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.