Kamis, 26/03/2020

Napi Kasus Korupsi Serang Sipir, Gara-Gara Tak Terima Jam Besuk Ditiadakan

Kamis, 26/03/2020

Akibat buat ricuh di dalam Rutan Kelas II A Samarinda, dua warga binaan yakni AF (56) dan MA (42) dipindahkan ke Lapas Kelas II B Balikpapan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Napi Kasus Korupsi Serang Sipir, Gara-Gara Tak Terima Jam Besuk Ditiadakan

Kamis, 26/03/2020

logo

Akibat buat ricuh di dalam Rutan Kelas II A Samarinda, dua warga binaan yakni AF (56) dan MA (42) dipindahkan ke Lapas Kelas II B Balikpapan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Larangan sementara kunjungan ke warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda Utara telah berlaku sejak Senin (23/3/2020) lalu hingga 1 April mendatang. 


Kebijakan tersebut sejatinya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang saat ini mewabah di Kota Tepian. 


Namun, ada saja warga binaan yang tak terima dengan keputusan tersebut. Padahal hal itu telah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari.


Dua warga binaan AF (56) dan MA (42), nekat mengancam petugas Rutan berinisial JD dengan senjata tajam pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, kemarin. 


Mereka bersikeras agar bisa bertemu keluarga. Keduanya tetap tak terima dengan penjelasan petugas. 

Tak hanya mengancam, AF dan MA juga hendak menyerang JD. Bahkan, AF menghunus senjata tajam (sajam). 


"Sebenarnya ini masalah kebijakan yang meniadakan jam besuk saja," kata Kepala Rutan Kelas II A Samarinda, Taufiq Hidayat, Kamis (26/3/2020), saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin.


"Keduanya ini berusaha memprovokasi, dan untungnya tahanan lain tidak terpancing," imbuhnya.


Beruntung, sipir yang diserang bisa menghindari amukan dari AF. Ditanya soal keberadaan sajam, Taufiq menyebut, sajam dibuat dalam tahanan. "Sajam itu buatan dari besi, itu juga sudah lama sepertinya," kata Taufiq. 


Pascakejadian tersebut penyisiran dilakukan oleh petugas Rutan. Namun, hanya di kamar AF dan MA saja. "Sudah kami lakukan (penyisiran) tapi di kamar mereka saja, kalau yang lain belum. Kami juga ada dapati pisau cutter juga dan replika sajam dari kayu," bebernya.


Kini, kedua warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Kelas II B Balikpapan. "Mereka kami pindahkan, supaya kejadian ini tidak terulang lagi," pungkasnya.


Kericuhan yang terjadi juga sempat dilaporkan oleh JD kepada pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Kamis (26/3/2020).

"Benar ada keributan dan kami langsung mengecek dan ketemu kepala Rutan. Tapi sudah kondusif," ucapnya.  


Penulis: Nancy

Editor: M.Huldi

Napi Kasus Korupsi Serang Sipir, Gara-Gara Tak Terima Jam Besuk Ditiadakan

Kamis, 26/03/2020

Akibat buat ricuh di dalam Rutan Kelas II A Samarinda, dua warga binaan yakni AF (56) dan MA (42) dipindahkan ke Lapas Kelas II B Balikpapan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.