Jumat, 27/03/2020

Ajukan Dulu Baru Kredit Bisa Diringankan

Jumat, 27/03/2020

ilustasi kredit (Foto: laduni.id)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ajukan Dulu Baru Kredit Bisa Diringankan

Jumat, 27/03/2020

logo

ilustasi kredit (Foto: laduni.id)

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA- Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memberikan kelonggaran pembayaran hingga penundaan pelunasan kredit bagi masyarakat pekerja harian yang terdampak pandemi corona, ternyata susah-susah gampang dalam realisasinya. Pasalnya, tak semua jenis kredit dapat keringanan ini. 

Bahkan, tak sedikit dari masyarakat yang mengaku tetap ditagih oleh Industri Jasa Keuangan (IJK), bank atau leasing setelah kebijakan ini dikeluarkan. Dian Rosita diantaranya. Warga Samarinda ini mengaku akhirnya tetap membayar angsuran kendaraan bermotor miliknya setelah pihak leasing melakukan penagihan. "Cuma selang dua hari, dari berita itu (tentang pelonggaran kredit) saya tetap ditagih. Saya tetap bayar," ujar Dian kepada korankaltim.com, dikonfirmasi Jumat (27/03/2020) siang.

Meski mengaku tak kecewa, tapi ia berharap pemerintah bisa benar-benar merealisasikan kebijakan hingga ke level terbawah. "Keberatan sih enggak. Tapi harusnya perlu dipastikan bahwa kebijakan itu, jangan sekedar retorika dan benar-benar bisa di terapkan oleh bank atau leasing. Kalau memang mau diterapkan, ya syarat ketentuannya harus jelas," beber Dian.

Mengenai hal ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma menjelaskan, sedianya yang dimaksud presiden memberikan keringanan pelunasan kredit, adalah pemberian stimulus. Kebijakan ini, termaktub dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

"Jadi, stimulus ini diberikan dalam rangka dampak kebijakan lain soal penanggulangan dan penyebaran Covid-19. Cakupannya, perbankan dan juga perusahaan pembiayaan. Kalau untuk perbankan, kami kebijakannya restrukturisasi kredit atau pembiayaan," kata Made, dikonfirmasi korankaltim.com tadi siang.

Istilah pelonggaran digunakan presiden, agar masyarakat mudah memahami, dibanding kata resktrukturisasi kredit atau pembiayaan. Dan sasaran kebijakan tersebut, kata Made adalah masyarakat yang terdampak Covid-19. Terutama untuk kredit-kredit dan leasing yang dilakukan oleh atau penerima kredit UMKM dengan penghasilan harian, seperti pekerja informal, KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan tipe tertentu dan driver transportasi online.

"Jadi, pegawai berpenghasilan tetap tidak termasuk. Walaupun punya kredit. Karena, perbankan nantinya akan melihat case by case (kasus per kasus) kredit, sehingga masyarakat diminta juga untuk memahami dan mengukur apakah memang permohonan restrukturisasi bisa dilakukan oleh perbankan atau leasing," bebernya.

Saat disinggung mengenai apa yang terjadi pada Dian Rosita, atau beberapa orang lain yang ternyata tetap ditagih oleh leasing atau perbankan, setelah adanya kebijakan ini, Made mengatakan hal itu wajar terjadi. Pasalnya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelonggaran pelunasan, disarankan melakukan pengajuan, agar pihak leasing atau perbankan mempertimbangkan. "Ya lapor. Debitur yang merasa usahanya saat ini memang terdampak penyebaran virus Covid-19, diharapkan segera menghubungi perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengan debitur untuk mendiskusikan kondisinya,"ungkapnya.

Selain itu, OJK kata Made juga tak mengatur adanya kebijakan penerapan sanksi, bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) leasing atau perbankan yang tak patuh pada kebijakan darurat ini.


"Dengan adanya penundaan atau kelonggaran kredit, tidak menghilangkan kewajiban pada debitur untuk melakukan pembayaran. Hanya saja, adakemudahan. Misal nilai cicilannya Rp1 juta per bulan. Karena pengaruh Covid-19, usaha turun. Setelah dilakukan perhitungan ulang, debitur hanya mampu membayar Rp500 ribu per bulan. Nah disitulah keringanan diberikan. Masa restrukturisasi 1 tahun, itu adalah jangka waktu maksimal. Jangka waktu restrukturisasi diserahkan kepada penilaian bank. Bisa dalam jangka waktu 3,6 dan 9 bulan tapi maksimal 1 tahun," sebut Made. [*]


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

Ajukan Dulu Baru Kredit Bisa Diringankan

Jumat, 27/03/2020

ilustasi kredit (Foto: laduni.id)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.