Sabtu, 28/03/2020
Sabtu, 28/03/2020
Salah satu rumah makan di Kota Samarinda, memberlakukan layanan take away atau pesan antar, disamping itu juga memasang pemberitahuan agar pembeli yang datang membungkus pesanan mereka (Fairus/Korankaltim.com)
Sabtu, 28/03/2020
Salah satu rumah makan di Kota Samarinda, memberlakukan layanan take away atau pesan antar, disamping itu juga memasang pemberitahuan agar pembeli yang datang membungkus pesanan mereka (Fairus/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Surat Edaran (SE) Nomor 440/0408/100.02 tentang informasi kewaspadaan dini menghadapi virus corona di Kota Samarinda pada 17 Maret 2020 juga berlaku bagi pelaku dunia usaha.
Dari pantauan media ini, beberapa rumah makan di Kota Samarinda membatasi dengan memberi layanan take away atau pesan antar.
Pembeli tidak lagi diperkenankan makan di tempat seperti biasa.
Pilihannya, bisa bungkus untuk dibawa pulang atau memesan menggunakan aplikasi transportasi daring ataupun layanan pengantaran milik rumah makan.
Pemilik rumah makan di Jl Bung Tomo, Lena (36) misalnya, mengaku memang ada penurunan omzet sejak pemberlakuan kebijakan ini.
Namun, menurutnya langkah pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona haruslah dipatuhi semua pihak.
"Penurunan omzet pasti, namun memang ini aturan berlaku bagi semua agar virus corona juga cepat teratasi," pungkas Lena, Sabtu (28/3/2020)
Lena juga mengungkapkan, biasanya pengunjung rumah makannya sehari bisa mencapai ratusan orang. Saat ini, terhitung hanya beberapa yang datang. Selebihnya bungkus dan memesan makanan melalui aplikasi pesan antar atau layanan take away.
"Bahkan masih ada yang datang hendak makan disini, kami informasikan bahwa hanya melayani bungkus, untuk masakan agak sedikit berkurang, tidak memasak terlalu banyak, takut tidak habis. Pelayanan juga tetap berjalan dengan pesan antar, kami berharap pemerintah segera mengatasi ini," ungkapnya.
Di lain pihak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menerima instruksi langsung untuk mengawal efektivitas dari SE tersebut. Salah satunya, dengan melakukan operasi sekaligus sosialisasi ke seluruh rumah makan dan restoran yang ada di Kota Tepian.
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia rutin. Di kafe, warung, tempat hiburan dan titik yang biasa ada perkumpulan massa, kami imbau dan memastikan bahwa surat edaran telah diterima dan diketahui," jelas Kepala Satpol PP Kota Samarinda, HM Darham melalui Kasi Operasional dan Pengendalian, Boy Leonardo Sianipar.
Terkait restoran yang masih buka, Boy mengatakan, beberapa warung terpantau sudah tidak melayani makan di tempat.
"Boleh buka melayani pembeli asal dibungkus, tidak makan dan berkumpul sesuai SE yang berlaku, pemberlakuan ini adalah agar kita bersama-sama mencegah penyebaran virus corona," tandasnya
Penulis : Fairus
Editor: M.Huldi
Sabtu, 28/03/2020
Salah satu rumah makan di Kota Samarinda, memberlakukan layanan take away atau pesan antar, disamping itu juga memasang pemberitahuan agar pembeli yang datang membungkus pesanan mereka (Fairus/Korankaltim.com)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.