Senin, 30/03/2020
Senin, 30/03/2020
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (tengah) bersama dengan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (kanan) serta Kasubbag Humas, Iptu Eko Widyatmoko (kiri) saat menunjukkan barang bukti sajam Senin (30/3/2020) hari ini. (Foto:Nancy
Senin, 30/03/2020
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (tengah) bersama dengan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (kanan) serta Kasubbag Humas, Iptu Eko Widyatmoko (kiri) saat menunjukkan barang bukti sajam Senin (30/3/2020) hari ini. (Foto:Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Motif pembunuhan yang dilakukan terhadap Kamaruddin dan Kaharuddin Daeng Liwang di eks Lokalisasi Loa Hui di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda pada Selasa, 10 Maret silam terungkap.
Ternyata, para pelaku yaitu Adi Sutrisno alias Adi (33), Masruni alias Roni (40) serta Markus Uba Ama alias Datu (30) tak terima karena dipukul Kamaruddin di dalam wisma karaoke di lokalisasi tersebut. Merasa sakit hati ketiganya keluar wisma menuju mobil mengambil senjata tajam dan kembali ke tempat awal mereka terlibat percekcokan. Kamaruddin di tebas di bagian leher dan tewas di tempat kemudian menganiaya Kaharuddin. Setelah kejadian ketiganya langsung melarikan diri. mengendarai mobil Avanza warna hitam dengan Nopol KT 1125 MF.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menjelaskan kronologis kejadian ini kepada media Senin (30/3/2020) tadi kepada wartawan. “Motifnya, antara korban dan pelaku terjadi percekcokan, kemudian korban melakukan pemukulan ke salah satu pelaku," kata Damus.
"Karena, tidak terima kemudian para pelaku pergi dan mengambil senjata tajam di dalam mobil mereka. Saat kedua korban pulang, pelaku sudah menunggu dengan sajam masing-masing, dua badik dan satu parang," sambungnya.
Ketiganya berhasil diamankan 10 hari kemudian pasca kejadian. Awalnya para pelaku melarikan diri bersama-sama naik mobil ke Bontang dan meninggalkan kendaraannya di Kota Taman tersebut.
Ketiganya berpisah, namun Adi Sutrisno dan Masruni diamankan lebih dahulu di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (20/3/2020) berselang empat hari petugas mengamankan Datu Selasa (24/3/2020) di Muara Teweh Barito Utara Kalimantan Tengah (Kalteng). "Sampai mereka di Bontang, berpisah dua ke Kalsel dan satu ke Kalteng," imbuhnya.
Saat melakukan pencarian barang bukti sajam Datu sempat hendak melarikan diri. “Mau tidak mau kami lumpuhkan dengan menembak kakinya sebelah kanan," sebut Damus lagi.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Simak videonya*
Senin, 30/03/2020
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (tengah) bersama dengan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (kanan) serta Kasubbag Humas, Iptu Eko Widyatmoko (kiri) saat menunjukkan barang bukti sajam Senin (30/3/2020) hari ini. (Foto:Nancy
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.