Senin, 30/03/2020

Polresta Balikpapan Selidiki Berita Hoax Mengatasnamakan Pemkot Balikpapan

Senin, 30/03/2020

Tangkapan Layar Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan yang akan melakukan penutupan ruas jalan utama di Balikpapan . ( Foto: IG/RizalEfendi)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polresta Balikpapan Selidiki Berita Hoax Mengatasnamakan Pemkot Balikpapan

Senin, 30/03/2020

logo

Tangkapan Layar Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan yang akan melakukan penutupan ruas jalan utama di Balikpapan . ( Foto: IG/RizalEfendi)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Berita hoax yang meresahkan masyarakat kembali beredar di tengah status Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayah Balikpapan. 

Berita tersebar melalui grup aplikasi  WhatsApp berupa surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan yang akan melakukan penutupan ruas jalan utama di Balikpapan.

Padahal informasi tersebut tidak benar.  Pemkot Balikpapan hanya melakukan pengetatan sosial yang saat ini tengah digodok bersama Tim Gugus Tugas daerah penanganan penyebaran Covid-19.

Melalui akun Istagramnya, Walikota Balikpapan Rizal Effendi menampik adanya surat edaran tersebut. "Sampai saat ini Pemkot Balikpapan masih menyiapkan konsep tahap awal pengetatan sosial yang mengatur pembatasan aktifitas, penutupan jalan, pembatasan ruang masuk ke Balikpapan. Sambil saya melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat kota ataupun propinsi,"tulis Rizal di akun IG @rz_effendi58, Senin (30/3/2020).

Jajaran jepolisian tengah menindaklanjuti adanya temuan berita hoax yang kini beredar di dunia maya itu. 

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengaku pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

"Kami sudah mengkonfirmasi langsung kepada Pak Walikota terkait beredarnya surat edaran tersebut ternyata tidak ada Pemkot mengeluarkan surat edaran itu, ini artinya hoax atau berita bohong kami lakukan tindakan dengan penyelidikan,"tegas Turmudi.

Dikatakannya, bagi pelaku penyebar berita hoax akan dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang  ITE."Kalau penerapan pasal tergantung kasus, bisa pasal 28 kalau hoax,"jelasnya.

Turmudi mengimbau kepada masyarakat agar selalu selektif dalam menerima kebenaran informasi yang diterima."Dicek kebenarannya terlebih dahulu, sumbernya dari mana dan jangan asal share,"tandasnya. 


Penulis: Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

Polresta Balikpapan Selidiki Berita Hoax Mengatasnamakan Pemkot Balikpapan

Senin, 30/03/2020

Tangkapan Layar Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan yang akan melakukan penutupan ruas jalan utama di Balikpapan . ( Foto: IG/RizalEfendi)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.