Selasa, 31/03/2020

Mulai Hari Ini, Masa Kerja PPK se-Kukar Ditunda

Selasa, 31/03/2020

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mulai Hari Ini, Masa Kerja PPK se-Kukar Ditunda

Selasa, 31/03/2020

logo

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Terhitung per Selasa (31/3/2020), Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kutai Kartanegara menunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kecamatan. 

Hal ini menyusul situasi darurat Covid-19 atau virus corona.  "Mulai 31 Maret (hari ini) kita tunda masa kerja PPK, hingga waktu yang tidak ditentukan. Tergantung situasi darurat Covid-19"kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, Selasa (31/3/2020). 

Sekedar diketahui, sebanyak 90 PPK se-Kukar dilantik di Grand Fatma Hotel pada Sabtu (29/2/2020). Masa kerja petugas PPK ini  terhitung sejak tanggal 1 Maret hingga 30 November 2020.

Jika dihitung, masa kerja PPK baru satu bulan. 

"Jadi, satu bulan kerja PPK, tetap akan menerima gaji, " katanya. 


Penulis: Sabri

Editor: M.Huldi

Mulai Hari Ini, Masa Kerja PPK se-Kukar Ditunda

Selasa, 31/03/2020

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.