Selasa, 31/03/2020
Selasa, 31/03/2020
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra
Selasa, 31/03/2020
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Terhitung per Selasa (31/3/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kecamatan.
Hal ini menyusul situasi darurat Covid-19 atau virus corona. "Mulai 31 Maret (hari ini) kita tunda masa kerja PPK, hingga waktu yang tidak ditentukan. Tergantung situasi darurat Covid-19"kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, Selasa (31/3/2020).
Sekedar diketahui, sebanyak 90 PPK se-Kukar dilantik di Grand Fatma Hotel pada Sabtu (29/2/2020). Masa kerja petugas PPK ini terhitung sejak tanggal 1 Maret hingga 30 November 2020.
Jika dihitung, masa kerja PPK baru satu bulan.
"Jadi, satu bulan kerja PPK, tetap akan menerima gaji, " katanya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.