Selasa, 31/03/2020
Selasa, 31/03/2020
Melangsungkan akad nikah, petugas dan Pengantin menggunakan masker dan sarung tangan (Foto: Ist)
Selasa, 31/03/2020
Melangsungkan akad nikah, petugas dan Pengantin menggunakan masker dan sarung tangan (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Pandemi Corona terus menghantui selama satu bulan terakhir. Namun, kondisi ini tak menyurutkan minat warga Kukar untuk tetap melangsungkan pernikahan.
Kepala Kemenag Kukar H Samudi mengatakan, pihaknya dalam memberikan pelayanan akad nikah kepada warga, selalu berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Baik pada pelayanan akad nikah di KUA maupun di luar KUA.
"Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih 10 orang.Catin (Calon Pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki juga wajib menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul," katanya kepada KORANKALTIM.COM, selasa (31/3/2020).
Perbedaan melangsungkan akad nikah di luar KUA, beber dia, pihak keluarga pengantin wajib menyiapkan tempat terbuka atau ruangan yang memiliki ventilasi yang baik dan sehat.
Diketahui, 189 pernikahan telah terjadi sepanjang Maret ini. "Kita telah memberikan penegasan kepada seluruh pasangan pengantin dan keluarganya untuk tidak melangsungkan resepsi pernikahan, karena ini mencegah kerumunan orang banyak dan sebagai bentuk kepatuhan warga terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona ini," demikian Samudi.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.