Rabu, 01/04/2020

Antisipasi Corona, Rutan Samarinda Ajukan Pembebasan 211 Warga Binaan

Rabu, 01/04/2020

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II A Samarinda, Rakhmat Hidayat saat ditemui di Rutan Rabu (1/4/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Antisipasi Corona, Rutan Samarinda Ajukan Pembebasan 211 Warga Binaan

Rabu, 01/04/2020

logo

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II A Samarinda, Rakhmat Hidayat saat ditemui di Rutan Rabu (1/4/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda Jalan Wahid Hasim II Samarinda Utara, bakal merumahkan 211 warga binaan. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor:PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tetang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Kendati bakal mengajukan pembebasan bagi ratusan warga binaannya, pengeluaran bersyarat harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh kementerian pusat. Misalnya pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi ini haruslah warga binaan yang sudah memasuki dua per tiga dari masa hukuman yang telah ditetapkan dengan rentang waktu hingga Desember 2020 mendatang. Sedangkan untuk kategori anak haruslah melalui satu per dua dari masa hukumannya dengan penghitungan sampai di Desember 2020 juga. 

"Yang mendapatkan pengajuan ini yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012," ucap Rakhmat Hidayat Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Samarinda saat ditemui Rabu (1/4/2020) tadi. "PP 99 Tahun 2012 artinya para warga binaan yang tidak terlibat kasus narkotika dan tindak korupsi, hanya kasus pidana umum biasa," sambungnya. 

Selain itu pembebasan bersyarat ini juga ada beberapa kategori lainnya, yakni lebih diperuntukkan bagi warga binaan yang telah memasuki usia 50 tahun ke atas, serta bagi mereka yang memiliki masa hukuman tidak lebih dari 4 tahun kurungan. 

Meski baru tahap pengajuan, setidaknya dari 211 warga binaan ini ada 42 diantaranya yang telah mendapatkan surat putusan resmi dari kementerian pusat.  "Sore ini rencana akan mengeluarkan 11 warga binaan," sebut Rakhmat.

Sedangkan bagi mereka yang belum mendapatkan putusan nantinya akan terlebih dulu dirumahkan ke kediaman masing-masing dengan pengawasan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) serta Kejaksaan. 

Dengan adanya regulasi pembebasan bersyarat ini tentu membuat sejumlah rumah tahanan bisa sedikit bernapas lega, karena kelebihan kapasitas tahanan tentu sudah menjadi rahasia umum. 

"Kami hanya menjalankan apa yang ada di pusat. Penghuni berkurang, tentu akan memperkecil resiko penularan wabah ini," tambah Kepala Rutan klas IIA Samarinda Taufiq Hidayat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon hari ini. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Antisipasi Corona, Rutan Samarinda Ajukan Pembebasan 211 Warga Binaan

Rabu, 01/04/2020

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II A Samarinda, Rakhmat Hidayat saat ditemui di Rutan Rabu (1/4/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.