Rabu, 01/04/2020

Pemkab Kukar Gratiskan Tagihan PDAM untuk Kelas Ini

Rabu, 01/04/2020

Edi Damansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Kukar Gratiskan Tagihan PDAM untuk Kelas Ini

Rabu, 01/04/2020

logo

Edi Damansyah

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG-Pemkab Kukar mengambil langkah strategis untuk menanggulangi dampak ekonomi yang dirasakan warga akibat pandemi Covid-19.  Kebijakan yang langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat ialah dengan mengratiskan pembayaran tagihan air PDAM khusus kepada pelanggan kelompok I dan II, kecuali instansi pemerintahan.

Hal ini diungkapkan Bupati Kukar Edi Damansyah saat memberi keterangan pers   di ruang media center penanganan Covid-19  di Kantor Dinkes Kesehatan, Rabu (1/4/2020). 

"Jadi pembayaran ini gratis khusus pelanggan kelompok I dan II berjumlah 1.811 sambungan rumah. Kelompok I terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, yayasan sosial, sekolah, perguruan tinggi negeri dan swasta, rumah sakit pemerintah dan puskesmas serta pasar, kemudian kelompok II terdiri 77.252 sambungan rumah, yakni rumah tangga golongan B, niaga kecil kios, warung atau warnet, salon, rumah sewa, bengkel, industri kecil dan industri kerajinan serta home industri, " ungkapnya.

Sedangkan untuk pelanggan kelompok III dan IV, lanjut Edi, tetap melakukan pembayaran untuk pemakaian Maret yang dibayarkan April 2020. Selanjutnya memberikan keringanan pembayaran dengan mensubsidi pada 10 meter kubik pertama untuk pemakaian bulan April yang dibayarkan bulan Mei 2020 kecuali instansi pemerintah.

Edi menambahkan, selain mengratiskan pembayaran air, langkah strategis berikutnya dari dampak penurunan pendapatan masyarakat karena wabah covid-19, yakni penyediaan bahan pangan gratis bagi masyarakat terdampak dengan kerentanan ekonomi yang tinggi. 

Ini melalui pelaksanaan operasi pasar terbatas bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta pekerja sektor informal yang terverifikasi oleh Pemkab Kukar.

"Kemudian membuka ruang bagi pekerja harian yang terdampak seperti ojek online dan masyarakat umum untuk menjadi relawan penanganan covid-19 dengan kompensasi harian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Edi.


Penulis:  Muhammad Heriansyah

Editor: M.Huldi

Pemkab Kukar Gratiskan Tagihan PDAM untuk Kelas Ini

Rabu, 01/04/2020

Edi Damansyah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.