Kamis, 02/04/2020
Kamis, 02/04/2020
Rektor Unmul, Masjaya
Kamis, 02/04/2020
Rektor Unmul, Masjaya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kembali mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi.
Melalui Surat bernomor : 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar program pendidikan tertanggal 31 Maret 2020, Kemendikbud memberikan beberapa keringanan, pelaksanaan kegiatan perkuliahan. Salah satunya, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020 diperpanjang satu semester. Hal itu termaktub dalam poin pertama surat yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam.
Korankaltim.com mendapatkan salinan surat tersebut pada Kamis (02/04/2020) pagi. Guna mengkonfirmasi hal ini, redaksi korankaltim.com menghubungi, Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Prof Masjaya.
Masjaya mengaku Unmul sudah mengeluarkan kebijakan serupa. "Kami kan sudah ada edarannnya, jadi sama saja sesungguhnya," ujar Masjaya dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kamis (02/04/2020) pagi tadi.
Sementara terkait perpanjangan masa belajar mahasiswa tingkat akhir dengan seluruh kegiatannya, Masjaya memastikan Rektorat Unmul akan memberi kebijakan, sesuai dengan kondisi darurat. "Kondisi ini kan semua harus kita siasati,karena tidak pada posisi normal. Jadi semua ada kebijakannya. Yang mahasiswa akhir, kalau memang harus berakhir, dia (mahasiswa tingkat akhir) ya pasti kita tambah. Paling tidak satu semester. Kita lihat lah, kondisinya seperti apa. Apalagi, sampai dia masuk pada posisi terpapar atau korban saya pikir ada kebijakan dari universitas," jelasnya.
Masjaya yang juga merupakan salah satu juri pada lomba desain Ibu Kota Negara (IKN) baru ini menyebutkan, Unmul sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Gubernur Kalimantan Timur, telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung pencegahan penyebaran virus Covid-19, di lingkungan kampus. "Semua kami siasati, karena ini kan tidak dalam kondisi normal. Ini kondisi darurat, harus sudah kebijakan khusus," tutupnya. (*)
Penulis : Rusdianto
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.