Kamis, 02/04/2020
Kamis, 02/04/2020
Program asimilasi Rutan Tanjung Redeb (Foto : Indra/korankaltimcom)
Kamis, 02/04/2020
Program asimilasi Rutan Tanjung Redeb (Foto : Indra/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Guna menjalani program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 21 narapidana di Rutan Tanjung Redeb, Berau dapat menghirup udara segar pada Kamis (2/4/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WITA
Keluarnya 21 Napi tersebut juga bagian dari upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di lapas dan rutan yang sudah over kapasitas.
Karutan Tanjung Redeb, Prayitno mengungkapkan warga binaan ini dapat menghirup udara bebas lebih cepat melalui program asimilasi dan integrasi.
"Jangan salah, mereka memang dikatakan bebas, akan tetapi jika macam-macam dan tidak menjaga perlakuan baik di luar sana, maka secara otomatis akan langsung dimasukan lagi ke Rutan,"tegas Prayitno.
Lanjut prayitno, program asimilasi di Rutan Tanjung Redeb dibagi tiga gelombang. Tahap pertama sebanyak 20 orang, kedua 21 orang dan ketiga sebanyak 20 orang. Jadi total 61 orang.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Rutan.
Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
"Mereka semua tetap wajib lapor sampai masa tahanan mereka habis. Semoga saja yang bebas ini bisa benar-benar menjalankan amanah diluar sana sebelum bebas murni nantinya,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.