Kamis, 02/04/2020
Kamis, 02/04/2020
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar. (Istimewa/korankaltim)
Kamis, 02/04/2020
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar. (Istimewa/korankaltim)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menonaktifkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) selama penundaan tahapan Pilkada.
Dalam masa non aktif ini, para panwascam tidak diperkenankan untuk mengikuti politik praktis, atau terlibat dalam aktivitasnya. "Kalau terbukti terlibat dianggap tidak memenuhi syarat lagi dan akan di PAW (Pergantian Antar Waktu)," ucap Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar, saat dihubungi, Kamis (2/4/2020) siang tadi.
Bawaslu sendiri tidak melarang kalau ada anggota Panwascam yang ingin mencari pekerjaan lain bahkan jika terlibat dalam politik praktis sekalipun. Namun setelah diaktifkan kembali, tentu syarat dan ketentuan untuk Panwascam sesuai dengan aturan yang ada. "Kami berharap Panwascam bisa bekerja kembali saat penundaan ini dicabut, tapi kami juga tidak bisa memaksa, karena mereka juga butuh memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Saipul. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.