Jumat, 03/04/2020
Jumat, 03/04/2020
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Syarifudin
Jumat, 03/04/2020
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Syarifudin
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sebanyak 172 warga binaan Lapas Kelas II A Tenggarong diberikan kesempatan menjalani masa asimilasi atau keluar dari masa tahanan lebih cepat dari waktu yang seharusnya.
Kebijakan ini berlaku bagi warga binaan kasus pidana umum yang telah menjalani 2/3 masa tahanan untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.
Asimilasi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10/2020 terkait penanggulangan dan pemberantasan Covid 19. Di Lapas Kelas II A Tenggarong, pemberian program asimilasi dilakukan secara bertahap.
"Pada hari pertama tanggal 1 April ada 56 warga binaan, hari ini 60 warga binaan, dan besok 56 warga binaan. Keseluruhannya 172 warga binaan," kata Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Syarifudin kepada awak media, Jumat (3/4/2020).
Dengan begitu, warga binaan tetap diawasi sembari menunggu surat bebasnya.
"Kita akan mengawasi, melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan juga dengan keluarga yang bersangkutan," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.