Sabtu, 04/04/2020
Sabtu, 04/04/2020
Kepala DLH Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal
Sabtu, 04/04/2020
Kepala DLH Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Selama masa kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 di Kaltim hingga akhir Maret, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim mencatat sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 telah menghasilkan total 2.493 kilogram limbah medis golongan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepala DLH Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, limbah itu terkumpul sejak penetapan KLB pada 20 Maret 2020 lalu.
Rizal, sapaan akrabnya mengatakan, limbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan limbah infeksius yang harus dikelola secara khusus sesuai dengan pedoman yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan juga Permen LHK Nomor 56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Serta yang terbaru, yaitu Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Limbah itu, ada masker, sarung tangan,
baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas, wadah bekas makan minum, alat dan jarum suntik, set infus dan
sampah dan bahan dari laboratorium," ujar Rizal, dihubungi korankaltim.com, Sabtu (4/4/2020) pagi.
Limbah tersebut, kata Rizal berasal dari total 9 rumah sakit rujukan di Kaltim untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif Covid-19.[]
Penulis : Rusdi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.