Sabtu, 04/04/2020

Pemilik Usaha Fotokopi di Tenggarong Cetak Uang Palsu, Dipakai Belanja Sejak 2019

Sabtu, 04/04/2020

Satreskrim Polres Kukar Saat Menggelar Rilis perkara uang palsu, Jumat (3/4/2020) (foto: istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemilik Usaha Fotokopi di Tenggarong Cetak Uang Palsu, Dipakai Belanja Sejak 2019

Sabtu, 04/04/2020

logo

Satreskrim Polres Kukar Saat Menggelar Rilis perkara uang palsu, Jumat (3/4/2020) (foto: istimewa)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polres Kukar mengamankan SH (49) dalam kasus peredaran uang palsu pada 5 Maret 2020.

Polisi menggelar rilis penangkapan itu pada Jumat (3/4/2020) sore. 

Pelaku adalah warga Tenggarong yang sehari-hari menjalankan usaha fotokopi.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho mengungkapkan, awalnya unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar mendapati laporan ada seorang laki-laki yang membeli sapu di toko kelontongan di Jl Mayjend Panjaitan, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Dia melakukan pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Kemudian setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat usahanya," kata Andrias dalam rilis yang diterima media.


Pelaku mengaku memalsukan uang tersebut menggunakan mesin printer miliknya dengan cara memfotokopi  uang pecahan Rp100 ribu.

"Dan pelaku sudah menggunakan uang palsu sejak tahun 2019, untuk pembayaran di beberapa toko, warung, dan bengkel di wilayah kecamatan Tenggarong," bebernya. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang palsu sebanyak enam lembar pecahan Rp100 ribu, tujuh lembar pecahan Ro50 ribu, tujuh lembar Rp20 ribu, dan 10 lembar pecahan Rp10 ribu.

"Uang tunai kembalian, hasil pembelian dengan uang palsu sebesar Rp 360 ribu. Dan sapu merek Alaska hasil pembelian dengan uang palsu," ujarnya. 

Sesuai dengan pasal 245 KUHP, tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Pemilik Usaha Fotokopi di Tenggarong Cetak Uang Palsu, Dipakai Belanja Sejak 2019

Sabtu, 04/04/2020

Satreskrim Polres Kukar Saat Menggelar Rilis perkara uang palsu, Jumat (3/4/2020) (foto: istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.