Senin, 06/04/2020
Senin, 06/04/2020
Spesialis pencuri kotak amal diamankan petugas saat mencoba membobol kotak amal Masjid (foto: Istimewa)
Senin, 06/04/2020
Spesialis pencuri kotak amal diamankan petugas saat mencoba membobol kotak amal Masjid (foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Tak sadar aksinya terekam kamera CCTV, seorang pelaku pencurian kotak amal ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi di Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau. Tak hanya satu, pelaku berinisial SR berasal dari Jawa Barat yang merupaka spesialis pencuri kotak amal itu menggasak lima kotak amal di beberapa tempat ibadah muslim di Muara Wahau.
Pelaku diamankan setelah Tim Unit Reskrim Polsek Muara Wahau melihat rekaman CCTV saat terjadi pencurian kotak amal di Masjid Al Nabawi Jalan Poros SP 2 Desa Muara Wahau. Diduga pelaku beraksi mulai Maret hingga April 2020.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf menyayangkan kejadian ini mengingat saat ini kondisi yang sedang siaga penyebaran Virus Corona atau Covid-19 namun ada saja yang nekat membobol kotak amal. "Bukan sekali saja dia melakukan pembobolan tapi dua kali dan berhasil membobol lima kotak amal," papar M Yusuf pada Senin, (6/4/2020) tadi.
Pengurus masjid sudah mengetahui awal kejadian dan menceritakan gerak gerik pelaku saat melakukan aksinya. "Sayangnya pas kejadian pengurus tidak langsung melaporkan kejadian tersebut dengan alasan berharap pelaku bertobat tapi karena sudah meresahkan masyarakat kami langsung melakukan penindakan," ungkapnya.
Saat pelaku hendak melakukan aksi kedua kalinya petugas kepolisian sudah berjaga-jaga dan mengunci akses pelaku untuk kabur melarikan diri. "Kami memang mendapat banyak laporan, tentang hilangnya kotak amal di beberapa masjid dan musala bahkan laporan masuk dari penjaga masjid ada kotak amal yang dirusak. Jadi sebanyak 5 kotak amal telah dirusak dan diambil uangnya sejumlah Rp5 Juta," sebut Yusuf lagi. SR digelandang petugas ke Makopolsek beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.