Senin, 06/04/2020

Curi Lima Kotak Amal, Pemuda Jawa Barat Diringkus Polisi

Senin, 06/04/2020

Spesialis pencuri kotak amal diamankan petugas saat mencoba membobol kotak amal Masjid (foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Curi Lima Kotak Amal, Pemuda Jawa Barat Diringkus Polisi

Senin, 06/04/2020

logo

Spesialis pencuri kotak amal diamankan petugas saat mencoba membobol kotak amal Masjid (foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Tak sadar aksinya terekam kamera CCTV, seorang pelaku pencurian kotak amal ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi di Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau. Tak hanya satu, pelaku berinisial SR berasal dari Jawa Barat yang merupaka spesialis pencuri kotak amal itu menggasak lima kotak amal di beberapa tempat ibadah muslim di Muara Wahau.

Pelaku diamankan setelah Tim Unit Reskrim Polsek Muara Wahau melihat rekaman CCTV saat terjadi pencurian kotak amal di Masjid Al Nabawi Jalan Poros SP 2 Desa Muara Wahau. Diduga pelaku beraksi mulai Maret hingga April 2020.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf menyayangkan kejadian ini mengingat saat ini kondisi yang sedang siaga penyebaran Virus Corona atau Covid-19 namun ada saja yang nekat membobol kotak amal. "Bukan sekali saja dia melakukan pembobolan tapi  dua kali dan berhasil membobol lima kotak amal," papar M Yusuf pada Senin, (6/4/2020) tadi.

Pengurus masjid sudah mengetahui awal kejadian dan menceritakan gerak gerik pelaku saat melakukan aksinya. "Sayangnya pas kejadian pengurus tidak langsung melaporkan kejadian tersebut dengan alasan berharap pelaku bertobat tapi karena sudah meresahkan masyarakat kami langsung melakukan penindakan," ungkapnya.

Saat pelaku hendak melakukan aksi kedua kalinya petugas kepolisian sudah berjaga-jaga dan mengunci akses pelaku untuk kabur melarikan diri. "Kami memang mendapat banyak laporan, tentang hilangnya kotak amal di beberapa masjid dan musala bahkan laporan masuk dari penjaga masjid ada kotak amal yang dirusak. Jadi sebanyak 5 kotak amal telah dirusak dan diambil uangnya sejumlah Rp5 Juta," sebut Yusuf lagi. SR digelandang petugas ke Makopolsek beserta barang bukti dan  dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Curi Lima Kotak Amal, Pemuda Jawa Barat Diringkus Polisi

Senin, 06/04/2020

Spesialis pencuri kotak amal diamankan petugas saat mencoba membobol kotak amal Masjid (foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.