Selasa, 07/04/2020

Sabu 27 Poket Disimpan di Dalam Drum

Selasa, 07/04/2020

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kutim (foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sabu 27 Poket Disimpan di Dalam Drum

Selasa, 07/04/2020

logo

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kutim (foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur mengamankan Herwiansyah, pria 34 tahun, pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Diketahui pelaku berdomisili di Jalan Melawan RT 04 Dusun 05 Kecamatan Sangatta Selatan KM 4 Poros Sangatta-Bontang. Pelaku diamankan petugas setelah ketahuan menyimpan sebanyak 27 poket poket sabu dalam kemasan ekonomis seberat 6,82 gram yang disembunyikan di saku serta di drum bekas kandang ayam.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana membenarkan dirinya telah melakukan penangkapan. Dikatakan Chandra penangkapan terhadap tersangka bermula dari kecurigaan aparat saat melakukan patroli di seputaran Jalan Poros Sangatta-Bontang untuk memastikan tidak ada lagi warga yang kumpul-kumpul. Disamping itu juga menertibkan segala bentuk perbuatan yang melanggar seperti transaksi narkotika jenis sabu. 

"Saat itu pelaku terlihat sedang duduk di atas motor diduga lagi menunggu pelanggan. Namun setelah didekati dan dimintai keterangan tingkahnya mencurigakan hingga dilakukan penggeledahan," beber Chandra.

Saat diperiksa ternyata di saku celana sebelah kanan Herwiansyah ditemukan satu poket sabu yang siap untuk diperjualbelikan. Kemudian aparat melanjutkan penggeledahan sampai kerumah tersangka. Telah ditemukan 27 poket sabu di sembunyikan dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan dalam drum bekas di kandang ayam.

“Barang yang kami temukan semuanya ada 27 poket sabu dengan berat keseluruhan 6,82 gram. Barang bukti lainnya yakni satu unit handphone, timbangan digital, dan satu unit motor yang dikendarai pelaku saat melakukan aksinya,” ungkap Chandra Selasa (7/4/2020) tadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan penjara minimal lima tahun.


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Sabu 27 Poket Disimpan di Dalam Drum

Selasa, 07/04/2020

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kutim (foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.