Rabu, 08/04/2020
Rabu, 08/04/2020
Pemuda 20 tahun harus berurusan dengan kepolisian, akibat memiliki sabu. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
Rabu, 08/04/2020
Pemuda 20 tahun harus berurusan dengan kepolisian, akibat memiliki sabu. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda meringkus pemuda berusia 20 tahun, yang bekerja sebagai pedagang pupuk Rabu (8/4/2020) hari ini sekitar pukul 10.15 WITA. Harley Lodewiek Leasiwal nama pemdua itu yang merupakan warga Jalan Damai RT 27 No.31 Keluraham Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir.
Kronologis pengungkapan tersebut berawal ketika pelaku hendak mengantar pupuk ke Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), dengan menumpang mobil milik yang melintas. Saat itu ada kendaraan yang berhenti, kemudian pelaku pun meminta kepada supir tersebut mengantarkannya ke Tenggarong. "Pelaku ini bayarnya pakai satu poket sabu, tetapi supirnya tidak mau," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo saat ditemui di Polresta Samarinda. "Karena supir tidak mau, kemudian pelaku langsung mencari tumpangan lain, tetapi tidak membayar dengan sabu melainkam uang," sambungnya.
Dari informasi supir yang pertama itulah, anggota langsung melakukan pengejaran kepada pelaku tersebut. "Yang supir pertama itu langsung melaporkan ke kami," imbuhnya.
Harley diringkus di simpang empat ring road Jalan Pangeran Suryanata dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram brutto. "Setelah itu, pelaku langsung kamu bawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut," kata Sigit lagi.
Pengakuan dari Harley barang haram tersebut dari rekannya dan dirinya juga mengaku jika mengkonsumsi sabu. "Ngakunya dari temannya, di Kubar, tapi dia berbelit-belit dan dari hasil tesnya juga positif dan baru pakai seminggu lalu," sebutnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.