Jumat, 10/04/2020

Bupati Muharram Harap Perusahaan Jangan Rumahkan Karyawan tanpa Diberi Hak

Jumat, 10/04/2020

Bupati Berau H Muharram

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bupati Muharram Harap Perusahaan Jangan Rumahkan Karyawan tanpa Diberi Hak

Jumat, 10/04/2020

logo

Bupati Berau H Muharram

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Pandemi virus Corona atau Covid 19 berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Di beberapa daerah sudah ada perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya akibat pandemi ini.


Bupati Berau H Muharram meminta kepada  Organisasi Pemerintah Daerah ( OPD ) terkait  untuk melakukan pendataan terhadap karyawan yang terdampak Covid-19 di Berau.


"Saya minta OPD terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, Diskoperindag untuk mendata dengan baik, terkait yang berdampak Pandemi Virus Corona. Mudah-mudahan ada solusi untuk karyawan yang terdampak," kata Muharram, Jumat (10/4/2020).


Lanjut Muharram, soal dampak ketenagakerjaan tidak hanya menjadi beban daerah. Namun, pemerintahan provinsi, hingga pusat ikut mencari solusi karyawan yang terdampak.


"Nanti bantuan yang dapat kita berikan ada dua hal seperti bantuan sifatnya insidentil misal memberikan sembako murah, atau support membangun ekonomi untuk masa depan," tuturnya.


Soal perusahaan yang merumahkan karyawan, orang nomor satu di Berau itu meminta pihak terkait untuk tidak egois dan memanfaatkan pandemi Corona dengan merumahkan karyawan tanpa memberi gaji ataupun THR jelang lebaran.


"Perusahaan tidak boleh egois dan mau aman sendiri, musibah ini bukan hanya pribadi tapi juga korporat," imbuhnya.


"Contoh ada asosiasi hotel dan restoran mengajukan keringanan pajak karena tak ada tamu selama pandemi Corona dan itu akan kita bicarakan,"tegasnya.


Kepala Disnaketrans Berau, Junaidi mengatakan, hingga hari ini, untuk sektor pertambangan dan perkebunan tidak merumahkan karyawan. Tetapi menerapkan SOP penanganan pandemi Covid-19.


Sejauh ini, hanya sektor perhotelan yang terpaksa merumahkan karyawannya. Seperti yang dilakukan Maratua Paradise yang meminta masukan Disnaker terkait ketentuan ketenagakerjaan terhadap karyawan yang dirumahkan. "Dari 64 karyawan mereka, sekitar 75 persen yang dirumahkan,"terang Junaidi.


Junaidi menjelaskan perusahaan yang merumahkan karyawan tersebut agar berpedoman dengan ketentuan UU ketenagakerjaan untuk melaksanakan kewajibannya.


Sementara untuk sektor pertambangan dan perkebunan, Junaidi menjelaskan, belum ada karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Corona.


"Mereka sudah ada edaran dari menteri terkait. Untuk pertambangan misal Berau Coal, ada edaran dari Dirjen pertambangan dan energi untuk melaksanakan SOP penanganan Covid-19. Misal pembatasan jarak, penyemprotan disinfektan dan rutin melakukan pemeriksaan terhadap karyawan,"pungkasnya.


Penulis : Indra

Editor: M.Huldi

Bupati Muharram Harap Perusahaan Jangan Rumahkan Karyawan tanpa Diberi Hak

Jumat, 10/04/2020

Bupati Berau H Muharram

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.