Jumat, 10/04/2020

Congkel Rumah di Bontang, Basri Dibekuk di Simpang Pasir Palaran

Jumat, 10/04/2020

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Congkel Rumah di Bontang, Basri Dibekuk di Simpang Pasir Palaran

Jumat, 10/04/2020

logo

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM,BONTANG - Anjuran stay at home alias di rumah saja sepertinya tidak berlaku bagi pelaku criminal, salah satunya pelaku pencurian dengan modus pencongkelan rumah yang dilakukan pria ini.

Adalah Basri yang berusia 43 tahun yang melakukan aksinya di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Blok F2 No 23 Rt 50 Kelurahan Belimbing  Kecematan Bontang Barat dan perumahan  HOP PT. Badak  PC 6 Selasa (8/4/2020) lalu dan diketahui melarikan diri ke Samarinda.

Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang  bersama dengan Jatanras Polda Kaltim  dan  Opsnal Polsek Samarinda seberang Rabu (8/4/2020) dua hari lalu berhasil membekuk Basri. Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, Kamis (9/4/2020), malam kemarin menjelaskan, kalau pemilik rumah menjelaskan Selasa (7/4/2020), lalu saat bangun tidur mencari handphone yang sebelumnya disimpan didalam kamar namun tidak ditemukan.  Meminta tolong kepada rekannya untuk mencari di dalam tas, nyatanya justru uang di dalam tas berjumlah tiga juta rupiah juga raib. “Korban mengalami kerugian sebesar  10 juta rupiah," jelas Mahfud.

Pencarian terhadap Basri dilakukan dengan mencari informasi dan  Rabu (8/4/2020) pelaku di tangkap di Jl. Dwikora Gg. Sepakat 1, Kelurahan Simpang Pasir Kecematan Samarinda.

Bersama Basri  diamankan barang bukti satu unit sepeda motor, dua obeng yang digunakan untuk mencongkel rumah, sebuah telepon genggam  dan barang bukti lainnya. " Saat ini, pelaku sudah diamankan di  Mako Polres  Bontang. Dia dijerat  pasal  363 KUHP, dengan  tuduhan tindak pidana pencurian dengan pembertan dan  diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,: sebut Mahfud. (*)


Penulis  : Cholisoh

Editor: Aspian Nur

Congkel Rumah di Bontang, Basri Dibekuk di Simpang Pasir Palaran

Jumat, 10/04/2020

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.