Jumat, 24/04/2020

Penerbangan Dihentikan Sementara, Kegiatan APT Pranoto Tetap Berjalan

Jumat, 24/04/2020

Kegiatan Bandara APT Pranoto sebelum Covid-19 menyerang. (Rusdi/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penerbangan Dihentikan Sementara, Kegiatan APT Pranoto Tetap Berjalan

Jumat, 24/04/2020

logo

Kegiatan Bandara APT Pranoto sebelum Covid-19 menyerang. (Rusdi/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto mengumumkan penghentian sementara penerbangan komersil dan charter mulai tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020. 

Kepala UPBU APT Pranoto Samarinda Dodi Dharma Cahyadi mengatakan, hal ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 kemarin, sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melarang mudik  tahun ini. Meski penerbangan komersil dan charter ditutup, namun Dodi menyebut aktivitas bandara tetap berjalan seperti biasa. "Bandara tetap beroperasi. Kami tetap bertugas, bisa di baca di PM (Peraturan Menteri) Nomor 25 ya," ujar Dodi dikofirmasi korankaltim.com Jumat (24/4/2020) siang tadi.

Hal ini merujuk pasal nomor 19 Permen Nomor 25 Tahun 2020 yang menyebutkan, larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara, dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Lalu, dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor UM .002!\5 /(8 /PRJU KuM -ao2.o, disebutkan dalam poin (2) Penyelenggara bandar udara dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan agar tetap melaksanakan kegiatan secara normal, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penerbangan lainnya yang tetap beroperasi selama masa pengendalian transportasi udara ini. "Iya aturan itu, turunan dari Permenhub 25 2020," papar Dodi.

Sementara itu, Kasi Pelayanan dan Operasi Bandara APT Pranoto Samarinda Rora Ardian mengatakan, terkait dengan adanya penghentian sementara ini, bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket, dapat langsung menghubungi maskapai dan agen pemesanan untuk informasi pengembalian tiket atau refund. “Kepada seluruh calon penumpang yang telah membeli tiket agar segera menghubungi maskapai dan agen pemesanan tiket resmi untuk ketentuan refund, reroute dan reschedule,” ungkap Rora.[*]


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

Penerbangan Dihentikan Sementara, Kegiatan APT Pranoto Tetap Berjalan

Jumat, 24/04/2020

Kegiatan Bandara APT Pranoto sebelum Covid-19 menyerang. (Rusdi/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.