Rabu, 06/05/2020

SKK Migas Siapkan Juknis Penyesuaian Harga Gas

Rabu, 06/05/2020

SKK Migas akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan mengenai mekanisme dan tata cara penyesuaian bagi hasil antara KKKS dan Bagian Negara. (Foto: Humas SKK Migas/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

SKK Migas Siapkan Juknis Penyesuaian Harga Gas

Rabu, 06/05/2020

logo

SKK Migas akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan mengenai mekanisme dan tata cara penyesuaian bagi hasil antara KKKS dan Bagian Negara. (Foto: Humas SKK Migas/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM,  BALIKPAPAN - SKK Migas menyiapkan petunjuk teknis implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri. Juknis tersebut merupakan turunan dari peraturan perundangan yang diterbitkan Menteri ESDM pada April 2020.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan juknis akan diselesaikan sebelum 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan Menteri ESDM Nomor 89 tahun 2020.

Kebijakan penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen)  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020.

"Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," kata Dwi Soetjipto dalam rilis tertulis ke KoranKaltim.Com, Rabu (6/5/2020).

Permen ESDM No 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar US$6 per MMBTU di titik serah pengguna untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kebijakan penyesuaian harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, yang akan memberikan efek berganda positif pada perekonomian nasional.

"Industri hulu migas tidak lagi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi telah meningkat perannya sebagai agen pertumbuhan ekonomi bangsa," imbuhnya.

Penyesuaian harga gas hulu tidak akan memengaruhi penerimaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), karena yang dikurangi hanya dilakukan pada Bagian Negara. Sehingga SKK Migas melakukan sosialisasi kepada KKKS terkait implementasi aturan baru ini.

"Masukan dari para KKKS ditampung untuk dijadikan dasar pertimbangan penyusunan juknis," jelasnya.

Mekanisme serupa juga akan dilaksanakan pada saat implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk sektor kelistrikan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020.

Aturan itu memungkinkan PLN ataupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN, mendapatkan penyesuaian harga gas bumi di sebesar US$ 6 per MMBTU.

SKK Migas berupaya menyelesaikan dokumen administrasi terkait penyesuaian harga gas paling lambat satu bulan sejak aturan berlaku. Dalam hal ini, Kepmen No 89/2020 berlaku pada 13 April 2020, sedangkan Kepmen No 91/2020 berlaku pada 22 April 2020. (*)


Penulis/Editor: */Hendra

SKK Migas Siapkan Juknis Penyesuaian Harga Gas

Rabu, 06/05/2020

SKK Migas akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan mengenai mekanisme dan tata cara penyesuaian bagi hasil antara KKKS dan Bagian Negara. (Foto: Humas SKK Migas/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.