Kamis, 14/05/2020

Rudy Mas’ud Persilakan Siapa Saja Gelar Uji Revisi UU Minerba

Kamis, 14/05/2020

Sebagai daerah penghasil, Kaltim disebut akan diuntungkan dengan revisi UU Minerba. ( Foto: Ist/net)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rudy Mas’ud Persilakan Siapa Saja Gelar Uji Revisi UU Minerba

Kamis, 14/05/2020

logo

Sebagai daerah penghasil, Kaltim disebut akan diuntungkan dengan revisi UU Minerba. ( Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Anggota Komisi VII DPR RI, Rudy Mas’ud mempersilakan masyarakat atau kelompok tertentu untuk melakukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan dalam paripurna, Selasa (12/5/2020) lalu. 

Sah-sah saja bagi masyarakat yang hendak melakukan uji materi bila kepentingannya tidak terakomodir ataupun mungkin revisi UU Minerba justru tidak sesuai dengan impian dan harapan mereka. “Nanti ketika dalam prosesnya MK (Mahkamah Konstitusi, Red) menyatakan itu memang tidak sesuai alias tidak bisa diterapkan UU tersebut, maka dapat dibatalkan,” kata Rudy Rabu (13/5/2020) kemarin.

Sepanjang seluruh masyarakat Indonesia diam saja, maka UU tersebut pasti berlaku karena telah diparipurnakan dan disahkan. “Di dalam proses pengesahan UU, setelah disusun entah itu dari pemerintah, DPD, maupun DPR RI yang telah dilaksanakan pembahasannya termasuk Daftar Inventaris Masalah-nya terus di paripurnakan, maka telah sah UU tersebut,” terangnya.

Mengenai berita miring yang berkembang bahwa DPR RI memanfaatkan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) untuk UU itu, menurut Rudy tidak benar. Pasalnya, tugas dari DPR RI yakni Legislasi, Pengawasan, dan Budgeting. “Yang melaksanakan eksekusi untuk berkaitan dengan penanganan Covid-19 itu eksekutif dalam hal ini pemerintah,” tegas Rudy.

Berkaitan dengan UU Minerba ini, sebenarnya telah dibahas sejak lama dan masuk dalam prolegnas prioritas. Pada 2019 lalu tidak sempat untuk disahkan, sehingga diundangkan pada masa bakti 2019-2024. “Jadi saat saya masuk, sudah proses dan tinggal menyelesaikan prolegnas prioritas yang kini totalnya ada 50 UU. Saya melihat pasti banyak orang yang tidak setuju. Tapi tentunya banyak juga orang yang setuju. Kalau mau memuaskan semuanya tentu tidak akan terpuaskan,” paparnya.

Perubahan UU tersebut justru membawa banyak manfaat dibanding mudharatnya. Termasuk mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berimbas juga bagi daerah seperti Kaltim. “Kebetulan Kaltim sebagai provinsi kaya akan batu bara. Kalau sebelumnya provinsi mendapat 1 persen, kini melalui perubahan ini, menjadi 1,5 persen,” tutur legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kaltim ini.

PNBP sekarang sebesar 10 persen dengan rincian 4 persen untuk pusat  dan 6 persen buat daerah. Untuk daerah, nanti dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni provinsi 1,5 persen, kabupaten/kota penghasil 2,5  persem, dan daerah sekitar tambang mendapat 2 persen. 

“Itu berkaitan dengan yang didapatkan pemerintah daerah di luar pajak. Saya mewakili masyarakat Kaltim, bahwa kita harus akui PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red) Kaltim maupun DBH (Dana Bagi Hasil, Red) dari Minerba itu berasal dari tambang. Saat tambangnya lesu, maka pendapatan daerah juga ikut lesu. Seharusnya pemerintah daerah jangan menitikberatkan pada Migas maupun Minerba. Harus lebih kreatif dalam pengembangan, baik di sektor perikanan, peternakan, pertanian, kehutanan, maupun perkebunan,” tutup Rudy. (*)


Penulis: */Faishal

Editor: Aspian Nur

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 14 Mei 2020

Rudy Mas’ud Persilakan Siapa Saja Gelar Uji Revisi UU Minerba

Kamis, 14/05/2020

Sebagai daerah penghasil, Kaltim disebut akan diuntungkan dengan revisi UU Minerba. ( Foto: Ist/net)

Share

Berita Terkait