Kamis, 14/05/2020

Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diberikan Dua Opsi Pembayaran

Kamis, 14/05/2020

Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar (Foto: Heri/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diberikan Dua Opsi Pembayaran

Kamis, 14/05/2020

logo

Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar (Foto: Heri/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2020 sejak 11 Mei 2020 lalu di Kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto Sukarame Tenggarong.

Kepala Distransnaker Kukar H Hamly mengatakan, posko ini buka setiap hari kerja dan beroperasi mulai pukul 08.00 - 15.00 WITA. Karyawan perusahaan yang tidak memperoleh haknya berupa THR dari perusahaan tempat kerja-nya dipersilakan datang ke posko aduan.

"Silahkan laporkan ke posko, nanti segera akan kita tindaklanjuti karena pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan," kata Hamly kepada korankaltim.com, Kamis (14/5/2020).

Hamly mengungkapkan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dua arah yakni agar perusahaan memenuhi kewajibannya kepada karyawan. Distransnaker sudah menyampaikan terkait hal ini melalui surat edaran ke perusahaan.

“Perusahaan diminta membayar kewajiban THR karyawan paling lama tujuh hari sebelum lebaran. Itu maksimal, tapi lebih cepat lebih baik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, terdapat dua opsi yang dapat dipilih oleh perusahaan terkait dengan pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19 ini.

Opsi itu ialah, perusahaan membayar secara penuh THR kepada karyawan.  Jika tidak bisa membayar secara penuh, dengan cara dicicil sampai lunas. Jika perusahaan memilih opsi untuk mencicil THR, maka perusahaan harus terlebih dahulu membuat laporan tertulis ke Distransnaker. 

"Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan manajemen perusahaan dengan karyawan, lalu membuat laporan tertulis yang ditujukan ke kami. Jika tidak perusahaan tidak bisa menerapkan pilihan itu," jelasnya.

"Selain itu, perusahaan juga harus menjelaskan kondisi keuangannya kepada karyawan ataupun serikat pekerja. Harus transparan dalam hal ini," pungkas Hamly. 

Diketahui selama posko aduan dibuka, hingga saat ini belum ada masuk laporan mengenai tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.


Penulis: Muhammad Heriansyah

Editor: M.Huldi

Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diberikan Dua Opsi Pembayaran

Kamis, 14/05/2020

Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar (Foto: Heri/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.